header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Koordinasi Dengan Kepala Desa Kecamatan Garung

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 516Posted in Pulang Pisau

Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Koordinasi Dengan Kepala Desa Kecamatan Garung

koordinasikadesgarung

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Jum’at 13 Maret 2022 pukul 14.00 WIB Pengadilan Agama Pulang Pisau lakukan koordinasi dengan Kepala Desa Kecamatan Garung Kabupaten Pulang Pisau Bapak Wanson. Dalam kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H., dan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I. dalam tujuan koordinasi tersebut menjelaskan program Pengadilan Agama Pulang Pisau pada tahun 2022 yakni sidang diluar gedung.

Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H. mengatakan: “Tujuan koordinasi dalam kesempatan kali ini menjelaskan bahwa program Pengadilan Agama Pulang Pisau tahun 2022 yakni melaksanakan sidang diluar gedung. Sebelumnya sudah melaksanakan sidang diluar gedung di Kecamatan Maliku pada bulan Januari 2022, sidang diluar gedung adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Dengan adanya sidang keliling ini dapat membantu masyarakat pencari keadilan atau orang yang berperkara lebih dekat, biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu, ”tutur beliau.

Selanjutnya Kartini, S.H.I. selaku Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau menambahkan bahwa: “perkara yang dapat diajukan dalam sidang keliling, semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling yakni itsbat nikah pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA, Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri, Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami, Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian, dan lain-lainnya, dan Dispensasi Kawin. Sehingga nantinya apabila ada warga Kecamatan Garung mau mendaftar akan segera diikutsertakan dalam sidang keliling, ”ujar beliau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred” 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media