Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Kunjungan ke Kecamatan Pandih Batu
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Kunjungan ke Kecamatan Pandih Batu
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. melakukan kunjungan ke Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau. Kunjungan tersebut disambut hangat langsung oleh Kepala Camat Pandih Batu Sarjanadi dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandih Batu H. Suryanto. Kamis, 10 Februari 2022 pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Kecamatan Pandih Batu.
Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “Kunjungan ini bertujuan untuk koordinasi dan menyatukan persepsi terkait dengan rencana persiapan sidang itsbat bagi masyarakat Kecamatan Pandih Batu. Sidang istbat yang akan direncanakan pada triwulan pertama tahun 2022 ini bertempat di Kecamatan Pandih Batu bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, ”kata beliau.
“Mengingat pentingnya sidang itsbat nikah bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen akta perkawinan, sehingga program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kecamatan Pandih Batu demi terwujudnya masyarakat yang tertib hukum dan tertib administasi data kependudukan. Kedepan kita akan terus tingkatkan tertib administrasi dan tertib hukum perkawinan di masyarakat. Beliau berharap semoga adanya sinergitas dan semangat yang tinggi, kita dapat mewujudkan harapan masyarakar Pulang Pisau yang sejahtera, pungkas Erpan.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandih Batu H. Suryanto menyampaikan “Rasa antusiasnya bahwa program ini akan disambut baik oleh masyarakat Pandih Batu, karena sejauh ini masyarakat yang belum memiliki dokumen Akta perkawinan cukup banyak. Mereka juga kadang kesulitan saat mengurus kepentingannya karena ketiadaan akta perkawinan, ”ujar beliau.
Terakhir Camat Kecamatan Pandih Batu Sarjanadi menyambut baik kunjungan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau di ruang kerjanya, Dalam pertemuan tersebut ada beberapa agenda yang dibicarakan. Pertama tentang jumlah perkara yang akan diikutkan dalam sidang itsbat nikah berdasarkan data yang di laporkan oleh Para Kades. Menurutnya, data dari 13 Desa sudah dilaporkan terdapat 58 pasangan, tinggal menunggu laporan dari 3 desa yang belum menyerahkan data warganya yang ingin mengikuti sidang itsbat nikah. Kedua teknis pelaksanaannya pada saat sidang agar tidak terdapat kerumunan masa yang harus dihindari saat musim pandemi covid 19. Ketiga jumlah personil yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sidang tersebut, ”kata beliau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”