header pta Baru

Kepatuhan ASN Pengadilan Agama Pulang Pisau Dalam Mengisi LHKPN

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 432Posted in Pulang Pisau

Kepatuhan ASN Pengadilan Agama Pulang Pisau Dalam Mengisi LHKPN

Salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan Penyelenggara Negara yang digulirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dengan terbitnya Surat Edaran Pimpinan KPK No.08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. SE ini menjadi dasar bagi setiap Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN. Dengan kebijakan ini diharapkan setiap Penyelenggara Negara bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKPN diharapkan dapat berfungsi sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi Penyelenggara Negara, dan penguatan integritas Penyelenggara Negara.

Begitu juga untuk seluruh Pejabat Pengadilan Agama Pulang Pisau semuanya wajib untuk menyampaikan harta kekayaannya melalui e-LHKPN untuk Periode Tahun 2021. Sehingga pada awal tahun 2022 ini seluruh Pejabat Pengadilan Agama Pulang Pisau segera menyampaikan LHKPN tersebut ke Komisi Pembertasan Korupsi, yang mana di dalam e-LHKPN ada  7 hal pokok yang termuat dalam formulir LHKPN yaitu data pribadi, jabatan, data keluarga, harta, penerimaan, pengeluaran, lampiran penjualan/pelepasan.

  1. Data Pribadi berisi foto, NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Gelar Depan, Gelar Belakang, NPWP, Jenis Kelamin, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.
  2. Jabatan berisi Nama Jabatan, Sub Unit Kerja, Unit Kerja, Lembaga.
  3. Data Keluarga berisi Nama Keluarga, Hubungan Keluarga dengan Penyelenggara Negara, Tempat Tanggal Lahir Jenis Kelamin dan Umur Keluarga, Pekerjaan, Alamat.
  4. Harta berisi Tanah/Bangunan, Alat Transportasi Mesin, Harta Bergerak Lainnya, Surat Berharga, Kas/Setara Kas, Harta Lainnya, Hutang.
  5. Penerimaan berisi Penerimaan dari Pekerjaan, Penerimaan dari Usaha dan Kekayaan, Penerimaan Lainnya.
  6. Pengeluaran berisi Pengeluaran Rutin, Pengeluaran Harta, Pengeluaran Lainnya.
  7. Lampiran Penjualan/Pelepasan, Lampiran Fasilitas.

Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “Sudah menjadi ketentuan dan kewajibannya bahwasanya seluruh Penyelenggara Negara untuk dapat melaporkan Laporan Harta Kekeyaaan Penyelenggara Negara atau yang lebih dikenal dengan singkatan LHKPN. Hal tersebut juga telah dilaksanakan oleh seluruh jajaran pejabat negara di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan melaporkan kewajiban LHKPN nya. Dimana Kewajiban menyerahkan LHKPN merupakan amanat yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komisi Pemberantasan Korupsi  sebagai lembaga negara yang berwenang dalam isu terkait mewajibkan seluruh pejabat tinggi negara untuk menyerahkan LHKPN dengan sebenar-benarnya. Dimana untuk pejabat negara yang termasuk ke  dalam wajib lapor LHKPN Tahun 2021 sudah dapat melaporkan LHKPN nya mulai awal bulan Januari 2022 hingga akhir bulan Maret 2022. Namun sebelum dapat melaporkan LHKPN nya admin unit pengelola satuan kerja dapat melakukan terlebih dahulu validasi wajib lapor tahun 2021 hingga tanggal 31 Desember 2021, ”kata beliau.

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”                                                                    

 

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media