Panmud Permohonan Memberikan Materi tentang Perma No. 7 Tahun 2015 pada Mahasiswa Praktikum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya
Panmud Permohonan Memberikan Materi tentang Perma No. 7 Tahun 2015 pada Mahasiswa Praktikum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya
Kamis, 11 November 2021 bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau pada pukul 08.00 – 16-30 WIB. Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I., Memberikan materi tentang Perma No. 7 Tahun 2015 tentang kelengkapan berkas perkara permohonan, register perkara permohonan, distribusi perkara yang telah deregister, pelayanan Salinan putusan perkara permohonan, kelengkapan berkas perkara kasasi dan peninjauan Kembali, penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau Hj. Norbaiti, S.H.I., menjelaskan Bahwa untuk menjadi seorang Panitera Pengganti adalah mereka yg telah memenuhi persyaratan Uudan diangkat berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI, karena Panitera Pengganti membantu hakim dalam melaksanakan tugas- tugas persidangan/pengadilan. Sama dengan hakim, pekerjaan sebagai panitera memerlukan keahlian dalam administrasi peradilan, yang harus mengerti hukum.
Sebagai pelaksana administrasi perkara Ketua Pengadilan menyerahkan kepada Panitera Pengadilan untuk administrasi dan kelengkapan berkas perkara, Kepaniteraan Pengadilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama. Topuksi Kepaniteraan yaitu Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dasn pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan dibidang teknis, Pelaksanaan pengelolaan administrsi perkara permohonan, Pelaksanaan pengelolaan administrsi perkara gugatan, Pelaksanaan pengelolaan administrsi penyajian data perkara dan transparansi perkara, pelaksanaan administrasi keuangan perkara, Pelaksanaan pengelolaan administrsi mediasi, Pelaksanaan pengelolaan administrsi teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama.
“ C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya). SN/Timred”