Hari Kedua Pemberian Materi Mahasiswa Magang di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Hari Kedua Pemberian Materi Mahasiswa Magang di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Kamis, 04 November 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan pemberian materi kepada mahasiswa magang Universitas Muhammadiyah Palangka Raya. Pada kesempatan kali ini yang memberikan materi yakni Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau Akhmad Syahida, S.H.I. materi yang disampaikan mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Akhmad Syahida, S.H.I. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan: “Dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2015 membahas mengenai Kesekretariatan peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan yang terdapat dalam Pasal 4 PERMA Nomor 7 Tahun 2015. Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas II. Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dibidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Kelas II, ”ucap beliau.
“Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II terdiri dari atas yaitu Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Subabgian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Serta Subbagian Umum dan Keuangan. Dimana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan. Berdasarkan Pasal 328 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, ”kata Akhmad Syahida.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”
Kamis, 04 November 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan pemberian materi kepada mahasiswa magang Universitas Muhammadiyah Palangka Raya. Pada kesempatan kali ini yang memberikan materi yakni Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau Akhmad Syahida, S.H.I. materi yang disampaikan mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Akhmad Syahida, S.H.I. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan: “Dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2015 membahas mengenai Kesekretariatan peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan yang terdapat dalam Pasal 4 PERMA Nomor 7 Tahun 2015. Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas II. Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dibidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Kelas II, ”ucap beliau.
“Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II terdiri dari atas yaitu Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Subabgian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Serta Subbagian Umum dan Keuangan. Dimana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan. Berdasarkan Pasal 328 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, ”kata Akhmad Syahida.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”