header pta Baru

Awal Bulan November, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa Magang

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 788Posted in Pulang Pisau

Awal Bulan November, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa Magang

Awal bulan November Pengadilan Agama Pulang Pisau menerima mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya yang pelaksanaannya selama 2 (dua) bulan lamanya. Kegiatan seperti pemberian materi kepada mahasiswa magang sudah menjadi kewajiban Pengadilan Agama Pulang Pisau sehingga ilmu yang didapat mahasiswa magang tersebut bermanfaat untuk kedepannya. Seperti halnya foto diatas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag., M.Hum. berikan materi yang membahas mengenai Trias Politika  (Sistem Pembagian Kekuasaan), Rabu 04 November 2021 bertempat di ruang  sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag., M.Hum. selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan: “Trias Politika  yang diartikan sebagai tiga poros kekuasaan, kekuasaan terbagi menjadi tiga bagian yakni kekuasaan Legislatif (membuat Undang-Undang), Eksekutif (kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang) dan Yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang). Kekuasaan eksekutif sebagai Kepala Negara (Presiden) berdasarkan Pasal 10 sampai dengan 15 Undang-Undnag Dasar 1945, kekuasaan Yudikatif sebagai kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha, ”ucap beliau.

 

“Mahkamah Agung terdapat dalam Pasal 24 ayat (2), 24 a ayat (2) dan 24 c ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan tugas pokok dan fungsi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Fungs-fungsi tersebut dapat diuraikan yakni fungsi Peradilan, Pengawasan, Mengatur, Nasiha, Administratif dan lain-lainnya. Selain itu juga, terkait mengenai Komisi Yudisial yang diatur Pasal 24 b ayat (4) Undang-Undang 1945 dan Undnag-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku Hakim, ”kata Aristyawan Akrom Masykuri.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media