Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Validasi Harian Data Perkara dan Keuangan Perkara
Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Validasi Harian Data Perkara dan Keuangan Perkara
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau rutin lakukan validasi harian data perkara dan keuangan perkara. Validasi harian dilakukan sejak bulan Oktober 2021 yang dilaksanakan sebelum jam pulang kantor melalui aplikasi APS Badan Peradilan Agama (Badilag).
Validasi adalah pembuktian tentang kebenaran data, laporan, pernyataan, dan sebagainya sebagai langkah maupun melalui proses tata cara metode analisis yang akurat sesuai prosedur. Validasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengesahan, dan arti lain dari validasi adalah pengujian kebenaran atas sesuatu.
Ada tiga hal yang wajib di validasi yaitu validasi perkara, validasi akta cerai dan validasi keuangan. Validasi perkara dilakukan oleh Panmud Hukum, Panmud Gugatan, Panmud Permohonan, Panitera dan Ketua. Validasi akta cerai dilakukan oleh Panmud Hukum dan Panitera. Adapun validasi keuangan dilakukan oleh Kasir dan Panitera.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”