header pta Baru

Mengangkat Tema Dengan Teknik Penyusunan Putusan: Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti LANPION PTA Palangka Raya

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 266Posted in Pulang Pisau

Mengangkat Tema Dengan Teknik Penyusunan Putusan: Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti LANPION PTA Palangka Raya

Jum’at 29 Oktober 2021 pukul 13.30 WIB bertempat di media center Pengadilan Agama Pulang Pisau dilaksanakannya LANPION ( Layanan Pembinaan Online) secara rutin oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Nur Izzah, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Nida Farhanah, S.Sy, dan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H. Dalam kegiatan tersebut sebagai narasumbernya yakni H. A Rifan, S.H., M.Hum selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang mengisi materi mengenai “Teknik Penyusunan Putusan”.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya H. A Rifan, S.H., M.Hum menyampaikan: “Putusan adalah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan ducapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil pemeriksaan perkara kontensius. Selain itu juga penetapan dan akta perdamaian dari ketiga bentuk produk pengadilan tersebut disebut putusan dalam arti luas bukan keputusan tetapi putusan merupakan produk pengadilan, sedangkan keputusan adalah produk eksekutif.  Asas-asas putusan hakim memuat dasar alasan yang jelas dan rinci, wajib mengadili seluruh bagian gugatan, tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan kecuali secara Ex Officio disebut dalam peraturan Perundang-undangan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, ”ucap beliau.

Dalam lanpion tersebut menjelaskan juga mengenai pertimbangan hukum, proses dan teknik menyusun putusan hakim serta juga membahas mengenai metode analisis hukum I.R.A.C, manfaat analisis hukum I.R.A.C. yaitu untuk memudahkan Majelis Hakim mengelola peemriksaan perkara misalnya menyusun schedule atau jadwal pemeriksaan penyelesaian perkara atau court calender dan membagi pembagian tugas antar para Hakim dalam persidangan dan pemeriksaan perkara.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media