Tertib Dengan Administrasi, Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau Perbaharui Kode Barang Milik Negara
Tertib Dengan Administrasi, Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau Perbaharui Kode Barang Milik Negara
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 1 angka 1, Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik Negara ini meliputi: (a) Persediaan; (b) Tanah; (c) Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan; (d) Aset Tetap lainnya; (e) Konstruksi dalam Pengerjaan (f) Aset Tak berwujud, Aset Kemitraaan dengan fihak ketiga serta aset lain-lain. Selain itu juga Barang Milik Negara dilihat dari cara perolehannya meliputi BMN yang diperoleh dengan APBN dan berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah dimaksud dirinci dalam 4 bagian, yaitu : (a) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan/sejenisnya, (b) diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/ kontrak, (c) diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan;, dan (d) diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Aset atau Barang Milik Negara (BMN) harus dilakukan pengelolaan dan penataan yang baik pada setiap satuan kerja yang telah dilimpahkan sebagai sarana dan prasarana operasional kantor. Salah satu cara pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) ini adalah dengan cara memberikan kode disetiap aset-aset yang ada di kantor salah satunya di Pengadilan Agama Pulang Pisau yang dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau, sehingga dapat mengetahui barang-barang tersebut.
Yondri Harta, S.E. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “Dengan diperbaharui kode BMN tersebut dapat meningkatkan pengelolaan dan penataan sarana dan prasarana di Pengadilan Agama Pulang Pisau lebih terkendali, selain itu juga mempermudah melakukan pemeliharaan barang. Untuk itu saya menginstruksikan kepada petugas pengelola barang agar memperbaharui kode tersebut secara berkala, ”tutur beliau.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”