Pengadilan Agama Pulang Pisau Memasang Poster K3
Pengadilan Agama Pulang Pisau Memasang Poster K3
Rabu (27/10/2021), Pengadilan Agama Pulang Pisau memasang poster K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di beberapa ruangan seperti di ruang PTSP, ruang tunggu tamu terbuka serta ruang tengah. Hal ini dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut dari temuan-temuan Hatibinwasda Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Semua pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau berkewajiban menyelenggarakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat aktivitas di tempat kerja .
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), AAP/Timred”