Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia Secara Virtual
Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia Secara Virtual
Pengadilan Agama Pulang Pisau ikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui virtual yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 21 s.d. 22 Oktober 2021, yang bertempat Hotel Sintesa Peninsula Manado yang diikuti oleh Pengadilan 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia serta juga turut hadir dari Pengadilan Agama Pulang Pisau Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Nur Izzah, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Nida Farhanah, S.Sy, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H., dan Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Yondri Harta, S.E.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan “Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 48 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 mengenai sektor esensial bidang pemerintahan yang berada di Jawa dan Bali dengan status level 4 dan 3 maksimal 50% WFO bagi Aparatur Peradilan yang telah divaksin, sedangkan untuk status level 2 maksimal 75% WFO bagi Aparatur Peradilan yang telah divaksin. Selanjutnya mengenai kepatuhan mengisi LHKPN bagi pada Direktur Jenderal pada Empat Lingkungan Peradilan agar selalu memastikan bahwa SK promosi dan Mutasi bagi para Hakim dan Aparatur Peradilan lainnya harus dikirimkan setelah yang bersangkutan menyampaikan LHKPN dengan tanda bukti penerimaan laporan kekayaan dari KPK, ”tutur beliau.
“Selain itu juga, memberikan layanan hukum dan keadilan secara responsif dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas layanan tersebut, tidak saja dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, melainkan juga dapat dilakukan dengan mengefektifkan kembali Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur peradilan, ”ucap beliau.
“Pada sesi akhir pembinaan berpesan jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan, ”kata Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”