header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Lanpion Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan Tema Sita dan Permasalahannya

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 326Posted in Pulang Pisau

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Lanpion Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan Tema Sita dan Permasalahannya

Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti pembinaan rutin oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang mengangkat tema yakni Sita dan Permasalahannya. Acara ini merupakan acara ke 7 yang dipimpin oleh Drs. Hikmat Mulyana, M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melalui zoom meeting. Pengadilan Agama Pulang Pisau juga mengikuti acara tersebut yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H., dam Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I. di ruang Media Center, Jum’at 15 Oktober 2021 pukul 13.30 WIB.

Hasil pemaparan materi pada acara tersebut membahas tentang pengertian dan tujuan penyitaan. Sita merupakan tindakan hukum sehingga bagi seluruh pengadilan tingkat pertama perlu untuk memahami prinsip-prinsip pelaksanaan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip pokok penyitaan memiliki 12 (dua belas) poin penting yaitu sita berdasarkan permohonan, alasan, penggugat wajib menunjukkan barang objek sita, permintaan dapat diajukan sepanjang pemeriksaan sidang, pengabulan berdasarkan pertimbangan objektif, larangan menyita milik pihak ketiga, penyitaan berdasarkan perkiraan nilai objektif dan proporsional dengan jumlah tuntutan, mendahulukan penyitaan barang bergerak, dilarang menyita barang tertentu, penjagaan sita tidak boleh diberikan kepada penggugat, kekuatan mengikat sita sejak diumumkan dan larangan memindah dan membebani barang sitaan.

Prinsip-prinsip tersebut perlu dipahami oleh majelis hakim terkait acara sita pada persidangan perkara di Pengadilan Agama sehingga dilaksanakannya acara pembinaan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya selaku pengadilan tingkat banding bagi seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Kalimantan Tengah. Walaupun beberapa pengadilan tingkat pertama tidak memiliki perkara yang menggunakan acara sita pada penanganan perkara namun tetap harus memahami peraturan-peraturan dalam pelaksanaan sita agar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum. Semoga dengan adanya pembinaan ini dapat memberikan motivasi bagi majelis hakim dalam menangani sita.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), SN/Timred”

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media