Alhamdulillah, Mediator Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Berhasil Damaikan Para Pihak
Alhamdulillah, Mediator Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Berhasil Damaikan Para Pihak
Senin (16/08/2021), Hakim Mediator Pengadilan Agama Pulang Pisau, Nida Farhanah, S.Sy. telah berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2021/PA.Pps. Para pihak setuju untuk melakukan perdamaian dengan beberapa kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Laporan perdamaian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara cerai gugat ini.
Upaya mediasi atau perdamaian adalah upaya penyelesaian masalah melalui perundingan yang hasil akhirnya berupa kesepakatan para pihak. Mediasi juga mengandung nilai-nilai kekeluargaan agar para pihak dapat berpikir matang, mengambil langkah tepat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah.
Dengan didampingi mediator, para pihak dapat menyampaikan kehendak atau keinginannya, yang kemudian dicari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak wajib beritikad baik dalam menempuh proses mediasi, tidak hanya ketika proses mediasi berlangsung, termasuk pula pelaksanaan dari kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat kesepakatan mediasi. Keberhasilan dalam mediasi perkara kali ini menambah pencapaian atau prestasi Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan hukum bagi masyarakat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), AAP/Timred”