header pta Baru

Sang Motivator, Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Materi dalam Pertemuan Forum Anak Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 404Posted in Pulang Pisau

Sang Motivator, Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Materi dalam Pertemuan Forum Anak Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Erpan, S.H., M.H. itulah nama beliau selain menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau beliau juga seorang motivator yang suka memberikan motivasi kepada orang lain. Salah satunya yang dilakukan oleh beliau saat menjadi narasumber di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dengan menyemangati anak-anak dalam Forum Anak Daerah untuk tetap semangat dalam menimba ilmu dan mengembangkan potensi yang dimiliki dalam kondisi apapun, karena anak adalah generasi penerus bangsa harus dipersiapkan sejak dini agar nantinya menjadi generasi yang  cerdas, tangguh dan berahlakul karimah.  Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Forum Anak Daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan tema “Advokasi  Kebijakan Dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak Terkait Layanan Konseling Bagi Anak Dan Pemohon Dispensasi Kawin Dan Pendampingan Dalam Eksekusi Putusan Sengketa Anak”, Kamis (05/08/2021).

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengatakan: “Pengertian Anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak-hak anak dalam Undang-Undang tersebut antara lain hak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri, Hak mengetahui orang tuanya, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk mendapat pendidikan dan pengajaran, perlindungan khusus, dan lain-lainnya harus dihormati dan dijunjung tinggi, ”tutur beliau.

Pengadilan sebagai lembaga yudikatif memiliki kepedulian yang tinggi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini termasuk anak dalam perkara sengketa anak  sehingga jika ada eksekusi anak diharapkan tidak menimbulkan trauma bagi anak. Selain itu pengadilan juga sangan peduli terhadap perempuan  yang berhadapan dengan hukum karena hal tersebut sudah diamanatkan oleh Peraturan Mahmakah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Berdasarkan laporan tahunan  Mahkamah Agung tahun 2020 perkara gugatan se Indonesia di Pengadilan Agama tahun 2020 diantaranya perkara wanita tidak memiliki buku nikah berjumlah 1.289 perkara dan perkara dispensasi kawin berjumlah 64.196 perkara sehingga sepanjang tahun 2020 memiliki perkara yang sangat tinggi di Indonesia. Begitu juga sebaliknya perkara permohonan se Indonesia tahun 2020 diantaranya perwalian anak berjumlah 4.601 perkara, asal usul anak 2.124 perkara, pengesahan anak berjumlah 3 perkara dan penguasaan anak berjumlah 1 perkara secara keseluruhan berjumlah 6.729 perkara, ”ucap Erpan.

Di Pengadilan Agama Pulang Pisau perkawinan anak usia dini sepanjang tahun 2020 sebanyak 72 perkara dan di tahun 2021 semester I dari bulan (Januari sampai Juni) berjumlah 43 perkara dengan adanya jumlah tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan 30 persen. Dan diharapkan perkara dispensasi kawin dapat di tekan agar  terjadi penurunan perkawinan anak pada usia  dini.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”                                                                     

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media