Lagi dan Lagi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Sidang di Luar Gedung
Lagi dan Lagi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Sidang di Luar Gedung
Rabu, 07 Juli 2021 pukul 09.00 WIB Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menggelar sidang di luar gedung. Sama seperti sebelumnya pelaksanaan sidang di luar gedung dilaksanakan di Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau
Tim sidang di luar gedung yang di Ketuai oleh Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Nur Izzah, S.H.I. selaku Hakim Anggota, dan Nida Farhanah, S.Sy selaku Hakim Anggota , Eka Dian Puspitasari, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau, sidang dimulai jam 09.00 WIB, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk rang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Adapun perkara yang disidangkan dalam sidang tersebut adalah berjumlah 4 perkara diantaranya 1 gugatan dan 3 permohonan, 4 diantaranya selesai hingga putusan. Kegiatan sidang keliling ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Biaya ringan dapat dicapai karena para pencari keadilan sudah tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau, dimana jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal para pihak berperkara.
Pengadilan Agama Pulang Pisau tidak hanya melaksanakan sidang di luar gedung tetapi juga dipadukan dengan kegiatan PTSP keliling sehingga tidak hanya melayani sidang diluar gedung tetapi melayani PTSP keliling. Ini adalah salah satu bentuk upaya Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”