Pengadilan Agama Pulang Pisau Kedatangan Tamu dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau
Pengadilan Agama Pulang Pisau Kedatangan Tamu dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau
Kamis, 01 Juli 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pulang Pisau kedatangan tamu dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau yang disambut langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau H. Abdul Khair, S.Ag. Adapun maksud kunjungan tersebut adalah yang sebelumnya Pengadilan Agama Pulang Pisau mau melakukan bekerja sama atau Mou mengenai perlindungan perempuan dan anak dalam eksekusi anak.
H. Abdul Khair, S.Ag. selaku Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: terima kasih atas kunjungannya ke Pengadilan Agama Pulang Pisau. “Dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hak-hak yang diperoleh perempuan yaitu hak nafkah, maskan dan kiswah, dan hak-hak anak yaitu nafkah madhiyah anak dan biaya hadhanah, karena hak-hak tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan. Sehingga antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak perlu melakukan kerja sama, ”tutur beliau.
Ibu Era selaku perwalian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak mengatakan: “Ini adalah sebuah kerjasama yang sangat bagus sehingga hak-hak perempuan dan anak dalam perceraian akan ada dasar hukumnya dan sebagai pertanggungjawaban laki-laki pasca perceraian. Semoga dengan adanya kerja sama nanti dapat memenuhi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang ada di Pengadilan Agama Pulang Pisau, ”ujar beliau.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”