Kini Pengadilan Agama Pulang Pisau Mempunyai TV Pengunjung Sidang
Kini Pengadilan Agama Pulang Pisau Mempunyai TV Pengunjung Sidang
Televisi merupakan sebuah media telekomunikasi terkenal yang berfungsi sebagai penerima siaran gambar bergerak beserta suara, baik itu yang monokrom (hitam putih) maupun berwarna. Kata televisi merupakan gabungan dari kata (tele,"jauh") dari bahasa Yunani dan visio ("penglihatan") dari bahasa Latin, sehingga televisi dapat diartikan sebagai “alat komunikasi jarak jauh yang menggunakan media visual/penglihatan.
Pengadilan Agama Pulang Pisau terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya pelayanan yang prima salah satunya Pengadilan Agama Pulang Pisau memiliki TV untuk pengunjung sidang. Dengan adanya tv tersebut sebagai sarana hiburan bagi para pencari keadilan sembari menunggu antrian sidang sehingga saat menunggu tidak akan bosan sambil menonton tv yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Yondri Harta, S.E. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus melakukan terobosan-terobosan, sehingga masyarakat pencari keadilan merasa lebih santai dan tidak tegang sebelum mulainya persidangan. Semoga dengan adanya sarana-sarana yang sudah disediakan Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat membuat nyaman bagi para pencari keadilan serta dapat memajukan Pengadilan Agama Pulang Pisau, ”tutur beliau.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Gst/Timred”