Sekarang Pengadilan Agama Pulang Pisau Miliki Mading (Majalah Dinding)
Sekarang Pengadilan Agama Pulang Pisau Miliki Mading (Majalah Dinding)
Mading (majalah dinding) merupakan alah satu jenis media komunikasi massa tulis yang paling sederhana. Disebut majalah dinding karena prinsip dasar majalah terasa dominan di dalamnya, sementara itu penyajiannya biasanya dipampang pada dinding atau yang sejenisnya. Prinsip majalah tercermin lewat penyajiannya, baik yang berwujud tulisan, gambar, atau kombinasi dari keduanya. Dengan prinsip dasar bentuk kolom-kolom, bermacam-macam hasil karya, seperti lukisan, vinyet, teka-teki silang, karikatur, cerita bergambar, dan sejenisnya disusun secara variatif. Semua materi itu disusun secara harmonis sehingga keseluruhan perwajahan mading tampak menarik.
Berkaitan dengan madding, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berinovasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat salah satunya yaitu dengan memasang mading (majalah dinding) sebagai sarana informasi masyarakat pencari keadilan. Baik itu mengenai informasi Pengadilan Agama Pulang Pisau, kegiatan-kegiatan pimpinan maupun sarana informasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan.
Yondri Harta, S.E. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: ”Dengan adanya sarana penyediaan majalah dinding tersebut menjadi wadah informasi dan juga wadah kreativitas menuangkan ide-ide menarik. Disisi lain banyak sekali manfaat mading salah satunya yaitu menumbuhkan kebiasaan membaca karena zaman sekarang teknologi telah canggih sehingga perlu dibiasakan dalam membaca, ”tutur beliau.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”