header pta Baru

Pergantian Spesimen Rekening Perkara PA Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 456Posted in Pulang Pisau

Pergantian Spesimen Rekening Perkara PA Pulang Pisau

 

Kuala Kapuas – Senin, 7 Juni 2021. Setelah dilaksanakannya acara pelantikan dan serah terima jabatan Panitera baru pada hari Jum’at 4 Juni 2021. Maka seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai Panitera di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau telah berpindah dari Bapak H. Muhammad Sidik, S.H Kepada Bapak H. Abdul Khair, S.Ag yang salah satunya adalah berkenaan dengan Keuangan perkara. Oleh Karena itu, pada hari Senin, 7 Juni 2021 Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I membawa kelengkapan berkas untuk pengajuan penggantian Spesimen tanda tangan pada lembar Cek yang akan digunakan pada rekening perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau. Berkas tersebut diajukan kepada Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas sebagai mitra Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mengelola Keuangan perkara. 

Meskipun di Kabupaten Pulang Pisau terdapat pula kantor Bank Mandiri, namun status bank tersebut sebelum bulan Juni yaitu Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang kegiatan usahanya adalah membantu Kantor Cabang induknya yaitu kantor Cabang Kuala Kapuas. Namun sejak Juni 2021, KCP Bank Mandiri Pulang Pisau telah berubah statusnya menjadi kantor Cabang Pulang Pisau dan bukan berstatus sebagai KCP lagi. Karena perubahan status tersebut baru saja didapatkan, maka kelengkapan untuk proses pergantian Spesimen masih belum memadai sehingga Customer Service Bank Mandiri Cabang Pulang Pisau mengarahkan Ibu Kartini, S.H.I untuk berurusan secara langsung ke Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atau menitipkan berkas tersebut kepada mereka untuk diteruskan Kepada Pegawai Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas namun akan memerlukan waktu yang lebih lama untuk perubahan Spesimennya. Atas pertimbangan tersebutlah, Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau memilih untuk datang langsung ke kantor Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas yang berjarak 45 Km dengan waktu tempuh perjalanan sekitar 1 jam dari Kabupaten Pulang Pisau. Dengan ikhtiar tersebut diharapkan proses pergantian Spesimen tanda tangan Panitera akan segera selesai sehingga Pelayanan dalam hal keuangan kepada para pencari keadilan di PA Pulang Pisau tidak akan terhambat. 

“C.A.T (Cepat, AKtual dan Terpercaya)”, Yewtree/TimRed

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media