header pta Baru

Pembuatan dan Pengiriman Laporan Perkara Bulan April 2021 Pengadilan Agama Pulang Pisau Telah Menggunakan Aplikasi SIAPPAK dan El-Molap

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 627Posted in Pulang Pisau

Pembuatan dan Pengiriman Laporan Perkara Bulan April 2021 Pengadilan Agama Pulang Pisau Telah Menggunakan Aplikasi SIAPPAK dan El-Molap 

(Senin, 03 Mei 2021) Berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor : W16-A/523/HM.02.3/IV/2021 tanggal 13 April 2021 perihal Pemberlakuan Penerapan Sistem Informasi Administrasi Pelaporan Perkara dan Administrasi Keuangan (SIAPPAK) bahwa Aplikasi SIAPPAK telah resmi dipergunakan di seluruh Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

 

Sehubungan dengan hal tersebut maka Seluruh Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk menerapkan Aplikasi tersebut yaitu dengan :

  1. Membuat Laporan Perkara melalui SIAPPAK.

  2. Mengupload Laporan Perkara melalui E-Molap.

  3. Laporan Perkara yang dibuat harus lengkap bertanda tangan Pimpinan Satker.

Dengan berlakunya Sistem SIAPPAK dan El-Molap maka menggantikan sistem pelaporan yang semula manual (dikirim fisik) ke sistem paperless.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag, M.Hum menyampaikan bahwa untuk Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk Pembuatan Laporan Bulan April 2021 telah menggunakan Aplikasi SIAPPAK dan untuk Pengiriman Laporan Perkara Bulan April 2021 telah menggunakan Aplikasi El-Molap dalam bentuk upload softcopy.

 

 

Laporan Perkara Bulan April 2021 yang dikirim menggunakan Aplikasi El-Molap terdiri dari LIPA 1 sampai dengan LIPA 22 yang isinya sebagai berikut :

  • LI.PA1 tentang Laporan Keadaan Perkara 

  • LI.PA2 tentang Laporan Perkara Yang Dimohonkan Banding .

  • LI.PA3 tentang Laporan Perkara Yang Dimohonkan Kasasi .  

  • LI.PA4 tentang Laporan Perkara Yang Dimohonkan PK .

  • LI.PA5 tentang Laporan Perkara Yang Dimohonkan Eksekusi 

  • LI.PA6 tentang Laporan Kegiatan Hakim 

  • LI.PA7.a tentang Laporan Keuangan Perkara 

  • LI.PA7.b tentang Laporan Keuangan Perkara Eksekusi 

  • LI.PA7.c tentang Laporan Keuangan Perkara Konsignyasi  

  • LI.PA8 tentang Laporan Diterima, Dicabut, dan Diputus Menurut Jenis Perkara 

  • LI.PA9 tentang Laporan Perkara Khusus PP.No. 10 tahun 1983 jo. PP. No 45 tahun 1990 

  • LI.PA10 tentang Laporan Penyebab Terjadinya Perceraian 

  • LI.PA11 tentang Laporan Pertanggungjawaban Uang Iwadl

  • LI.PA12 tentang Laporan Mediasi 

  • LI.PA.13 tentang Laporan Penerbitan Akta Cerai 

  • LI.PA.14 tentang Laporan Sidang Diluar Gedung.

  • LI.PA.15 tentang Laporan Pelaksanaan Pembebasan Biaya Perkara .

  • LI.PA.16 tentang Laporan Pelaksanaan Posyankum.

  • LI.PA.17 tentang Laporan Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan (HHK) .

  • LI.PA.18 tentang Laporan Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya (HHKL) .

  • LI.PA.19 tentang Laporan Minutasi Perkara (HHK) .

  • LI.PA.20 tentang Laporan Tingkat Penyelesaian Perkara .

  • LI.PA.21 tentang Laporan Verzet Terhadap Putusan Verstek .

  • LI.PA.22 tentang Laporan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan.

 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap mudah-mudahan dengan adanya Aplikasi SIAPPAK dan El-Molap bisa mendukung kinerja Pembuatan Laporan Perkara Bulanan dan Pengiriman Laporan Perkara Bulanan Pengadilan Agama Pulang Pisau lebih cepat lagi sesuai dengan target yaitu paling lambat tanggal 1 pada awal bulan. 

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), AAM/Timred”

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media