Menjadi Yang Terdepan, Petugas Arsip Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengarsipkan Berkas
Menjadi Yang Terdepan, Petugas Arsip Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengarsipkan Berkas
Kearsipan perkara sebagai administrasi pada bidang kepaniteraan merupakan bagian dari pelayanan publik, dimana perlunya penyusunan dan penataan arsip berkas perkara yang baik guna kemudahan pencarian berkas demi terwujudnya pelayanan prima. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, penetapan atau putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lain yang disimpan di Kepaniteraan.
Kamis, 29 April 2021 bertempat di ruang arsip berkas Pengadilan Agama Pulang Pisau terlihat petugas arsip perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau, Gusti Astuti Wulandari, S.H. melengkapi pengarsipan berkas perkara melalui media kaset CD-R dimana arsip tersebut dimasukkan kedalam CD-R untuk arsip perkara. Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam pengarsipan berkas perkara menginput SIPP sebagai arsip perkara serta menyimpan di bank data sehingga apabila terjadinya eror masih ada arsip perkara di CD-R tersebut.
Sesuai dengan arahan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, H. Muhammad Sidik, S.H. mengatakan: “Sebagai petugas arsip perkara perlu adanya pembaharuan sehingga arsip perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau lengkap salah satunya mengarsipkan perkara melalui kaset CD-R dengan tujuan untuk antisipasi sewaktu-waktu ada bencana atau kejadian tidak terduga seperti kebakaran yang memusnahkan arsip berkas perkara Misalkan berkas perkara terbakar, maka masih ada arsip berkas perkara dalam bentuk digital atau e-doc yang tersimpan di kaset CD-R, ”kata beliau.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”