header pta Baru

MATERI KEEMPAT PELATIHAN ONLINE YANG DIIKUTI OLEH WKPA PULANG PISAU DENGAN TEMA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DAN PERMASALAHANNYA

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 409Posted in Pulang Pisau

 MATERI KEEMPAT PELATIHAN ONLINE YANG DIIKUTI OLEH WKPA PULANG PISAU DENGAN TEMA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DAN PERMASALAHANNYA

 

Pulang Pisau, Rabu 21/04/2021 merupakan hari keempat pelatihan online yang diikuti oleh Wakil Ketua PA Pulang Pisau Nur Izzah, S.H.I. yaitu pelatihan online dengan tema ‘’Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan Permasalahannya’’. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. didampingi oleh moderator Dr. Zulfahmi, S.H., M.H. 

C:\Users\Win 10\Pictures\Screenshots\Screenshot (158).png

 

Dalam paparannya narasumber Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum menjadi salah satu hal yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf D ayat (1). Indonesia sudah memiliki berbagai macam peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan perlindungan dan non- diskriminasi bagi perempuan misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita /CEDAW, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum serta peraturan perundang- undangan lain terkait kekuasaan kehakiman dan pengadilan.

C:\Users\Win 10\Pictures\Screenshots\Screenshot (155).png

 

Berikut ini adalah hak-hak bagi pihak yang berperkara khususnya saksi dan/atau korban (perempuan), yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu:

  1. Hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya.

  2. Hak bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan

  3. Hak memberikan keterangan tanpa tekanan

  4. Hak mendapatkan pendamping

  5. Hak mendapatkan penerjemah

  6. Hak bebas dari pertanyaan yang menjerat

  7. Hak dirahasiakan identitasnya

  8. Hak mendapatkan restitusi

  9. Hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan

  10. Hak mendapatkan nasehat hukum

  11. Hak atas pemulihan

Perempuan kerapkali menghadapi rintangan berganda dalam mengakses keadilan dan sistem hukum yang ada belum secara optimal memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak perempuan. Sepanjang proses peradilan, perempuan berhadapan dengan hukum mengalami berbagai permasalahan yang kerap kali menjadi batu sandungan untuk mendapatan keadilan. Berikut beberapa permasalahan yang masih dihadapi oleh perempuan berhadapan dengan hukum : (1) Aparat Penegak Hukum belum semua memiliki perspektif gender. (2) Reviktimisasi. (3) Norma hukum yang digunakan oleh Aparat Penegak Hukum masih berorientasi kepada hak terdakwa saja dan masih bias gender. (4) Identitas perempuan korban seringkali masih terpublikasi. (5) Perempuan korban diperiksa secara bersamaan dengan terdakwa. (6) Seringkali perempuan berhadapan dengan hukum tidak didampingi oleh pendamping dan/ atau Penasihat Hukum.

Dan masih banyak lagi materi menarik lainnya yang sangat penting untuk dipelajari guna meningkatkan wawasan dan kompetensi bagi aparat peradilan khususnya bagi para Hakim dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perempuan sebagai para pihak. Semoga hasil pelatihan ini dapat diterapkan dengan maksimal dan memberikan manfaat perlindungan hukum terhadap perempuan.

 

C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya) (NI/Timp-Red)  

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media