header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Revisi SK Panjar Biaya Perkara

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 432Posted in Pulang Pisau

 

Pengadilan Agama Pulang Pisau Revisi SK Panjar Biaya Perkara

 

Musyawarah untuk mufakat, kalimat ini layak disematkan pada rapat yang dilaksanakan pada Rabu (28/4/2021), yang dilaksanakan di ruang Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau. Rapat terbatas ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak Erpan., S.H.,M.H dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Panitera dan 4 (empat) orang Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan agenda rapat perihal perumusan sekaligus paripurna surat keputusan tentang panjar biaya perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

C:\Users\Jurusita\Downloads\WhatsApp Image 2021-04-28 at 10.36.03.jpeg

Agenda rapat ini dibahas karena melihat dan membaca ulang pada Surat Keputusan Pengadilan Agama Pulang Pisau Nomor W16-A12/38/HK.05/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 Tentang panjar biaya perkara yang telah dirumuskan sebelumnya, terdapat radius yang tidak sesuai dengan Daftar Tabel Data Jarak Ibukota Pulang Pisau dengan Kecamatan dari Dinas Perhubungan. Sehingga hal tersebut memerlukan revisi ulang terhadap SK tentang radius tersebut. Selain itu pula, hal ini berdasarkan dari survey Pengadilan Agama lain serta melihat kondisi di lapangan saat para petugas melaksanakan panggilan, menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan hal tersebut.

Dari kesepakatan yang dimufakati bersama oleh Ketua dan anggota rapat lainnya, maka ada beberapa perubahan panjar biaya perkara. Dimana pada SK sebelumnya menetapkan panjar terkecil dalam radius I sejumlah Rp. 75.000,- menjadi Rp. 100.000,- dan biaya yang lain dikondisikan sesuai dengan jarak tempuh dan kondisi di lapangan. Sedangkan untuk panjar biaya terbesar masih sama seperti SK sebelumnya yaitu untuk radius V sejumlah Rp. 1.250.000,-.

Setelah diparipurnakan SK tersebut, maka perubahan itu akan diberitahukan kepada petugas yang menerima perkara khususnya pada meja pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PA Pulang Pisau. Alhamdulillah rapat tersebut berjalan dengan lancar meskipun dalam suasana serius namun santai dan terarah.

 

“C.A.T(Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media