header pta Baru

Kepaniteraan: PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Terbatas Membahas Ini

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 700Posted in Pulang Pisau

Kepaniteraan: PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Terbatas Membahas Ini

C:\Users\User\Pictures\Foto Berita 2021\rapat tb.jpg

Rabu, 28 April 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau gelar rapat terbatas mengenai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) keliling. Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Panitera, H. Muhammad Sidik, S.H., Panitera Muda Hukum, Aristyawan Akrom Masyukuri, S.Ag., M.Hum, Panitera Muda Gugatan, Kartini, S.H.I, Panitera Muda Permohonan, Hj. Norbaiti, S.H.I. serta petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau.

H. Muhammad Sidik, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan “Pada rapat kali ini membahas mengenai PTSP keliling, PTSP keliling merupakan perluasan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah dilaksanakan oleh seluruh Pengadilan yang berada di bawah Mahakamah Agung. Dengan tujuan PTSP keliling adalah memudahkan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendaftar perkara di daerah yang jauh, ”kata beliau.

Selanjutnya Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Hj. Noorbaiti, S.H.I. menambahkan dalam melaksanakan PTSP keliling untuk pertama kalinya di Pengadilan Agama Pulang Pisau harus benar-benar mempersiapkan kegiatan tersebut. “Perkara Dispensasi Kawin yang calon pengantin keduanya dibawah umur menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 8 boleh mendaftar di satu Pengadilan Agama, sedangkan untuk perkara Itsbat Nikah mengenai saksi agar benar-benar dipilah mana saksi untuk persidangan dan saksi yang mengetahui perkawinan tersebut serta agar dipersiapkan baik itu brosur, panjar biaya perkara dan lain-lainnya, ”tutur Norbaiti.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Aristyawan Akrom Masyukuri, S.Ag., M.Hum menambahkan “Dengan adanya PTSP keliling ini dapat membantu masyarakat pencari keadilan lebih mudah dalam berperkara, teknis PTSP keliling yaitu pendaftaran perkara, relaas panggilan, sidang keliling apabila digabungkan dengan PTSP keliling dan produk pengadilan, ”kata beliau.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I mengatakan: “Mengenai pembayaran harus bekerjasama dengan pihak bank untuk di Kecamatan dan lebih mudah dijangkau masyarakat yaitu BRI link yang ada diwarung-warung.  Alternative lainnya adalah melalui mobile banking oleh petugas PTSP yang standby di kantor dalam melakukan pembayaran panjar biaya perkara, ”ujar Kartini.

Jadi diakhir rapat tersebut dapat disimpulkan yaitu pelaksanaan PTSP keliling perdana rencana pada hari Kamis, 3 Juni 2021, tempat pelaksanaannya di Kecamatan Maliku, petugas yang  akan berangkat yaitu Ketua, Panitera, Panmud Gugatan, Panmud Permohonan, Admin dan Driver. Panitera menutup rapat dengan harapan “Semoga PTSP keliling ini yang merupakan inovasi baru dari Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat terlaksana dengan lancar dan dapat meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan ”ujar beliau.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media