header pta Baru

First Time Pemeriksaan Setempat di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Written by Saiful Imran on . Posted in Pulang Pisau

Written by Saiful Imran on . Hits: 1549Posted in Pulang Pisau

First Time Pemeriksaan Setempat di Pengadilan Agama Pulang Pisau 

Senin pagi (1/7), ditahun 2019 ini merupakan sebuah momentum bersejarah bagi PA Pulang Pisau. Masa itu PA Pulang Pisau melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk yang pertama kalinya. Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan atas adanya permohonan dari PA Tanjung yang wilayah atau objek sengketanya berada di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Tujuan Pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas-batas objek ( tanah) terperkara atau untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terperkara jika objek itu merupakan barang yang dapat diukur jumlah dan kualitasnya.

Pelaksanaan PS dimulai pukul 10.30 wib dipimpin oleh Erpan.S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. dan Mulyadi, Lc., M.H.I. sebagai Hakim anggota., dibantu oleh Ali Maungga,S.H sebagai Panitera Pengganti dan Azmi Fuadi, SH sebagai Jurusita Pengganti, juga disaksikan oleh kuasa dari kedua belah pihak yang berperkara serta aparat desa setempat.

Wilayah tempat dilaksanakannya pemeriksaan setempat (descente) adalah daerah yang cukup juah dari Kantor PA Pulang Pisau. Jarak tempuhnya sekitar lebih kurang 2 jam melalui perjalanan darat dengan kondisi jalan yang tidak seluruhnya teraspal akan tetapi masih jalan berbatu dan masih tanah sehingga pada saat musim hujan cukup sulit untuk dilewati menuju ke objek tersebut. Meskipun demikian seluruh aparat PA Pulang Pisau tetap bersemangat untuk melaksanakan tugas PS ini. Untungnya Pada saat dilaksanakannya PS kondisi cuaca cerah dan tidak turun hujan sehingga jalan bias dilalui kendaraan sampai ke tujuan.

Seperti diketahui daerah Kalimantan adalah daerah yang alamnya masih asri yang terdiri dari persawahan maupun perkebunan. Kalimantan sendiri terkenal dengan penghasil sumber daya alamnya yang cukup banyak mulai dari sawit, kayu, rotan dan lain-lain sehingga dalam perjalanan menuju objek tersebut banyak dijumpai perkebunan sawit dan sengon.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut, Erpan menjelaskan bahwa pelaksanaan PS ini berdasarkan surat Ketua PA Tanjung Nomor W15-A10/817/HK.05/V/2019 tentang permohonan bantuan pelaksanaan sidang di tempat untuk perkara No. 459/Pdt.G/2019/PA.Tjg yang salah satu objek sengketanya terletak dalam wilayah hukum PA Pulang Pisau.

“Dalam pelaksanannya kita berpedoman pada SEMA Nomor 7 Tahun 2001 yaitu agar majelis hakim melakukan PS atas objek perkara terutama tentang letak, luas dan batas tanah untuk mendapatkan penjelasan ataupun keterangan secara terperinci atas objek perkara agar menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara:, ungkapnya ringkas seraya menambahkan bahwa kehati-hatian dan kecermatan dalam pelaksanaan PS tentunya menjadi faktor utama yang tidak boleh diabaikan.

Sidang bantuan pelaksanaan PS yang berlangsung selama lebih kurang 1 jam ini pun ditutup oleh Ketua Majelis setelah majelis hakim setelah memperoleh seluruh data keterangan yang diinginkan dan berlangsung dengan aman dan terkendali.

 

(Bemby)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media