PA Pulang Pisau adakan Sidang Perdana di luar Gedung pada bulan suci Ramadhan
PA Pulang Pisau adakan Sidang Perdana di luar Gedung pada bulan suci Ramadhan
Rabu (21/04/2021), Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan sidang di luar gedung yang dilaksanakan di Kecamatan Maliku. Sidang di luar gedung kali ini dimulai pada pukul 09.00 WIB waktu setempat. Kecamatan Maliku adalah Kecamatan yang cukup sulit dijangkau karena jaraknya yang cukup jauh dari Pengadilan Agama Pulang Pisau, jika perjalanan darat harus ditempuh beberapa jam, oleh karenanya Tim sidang di luar gedung sudah mempersiapkannya dengan cukup matang agar pelayanan yang diberikan kepada para pihak tetap bisa dilakukan secara maksimal walaupun dalam suasana berpuasa.
Tim yang bersidang berangkat pukul 07.30 WIB dari kantor PA Pulang Pisau dengan menggunakan tranportasi angkutan Darat. Tepat pada pukul 09.00 WIB, tim tiba di lokasi sidang dan langsung memulai kegiatan karena telah banyak masyarakat yang menunggu kedatangan tim sejak pagi hari. Antusiasme warga tampak jelas terlihat dalam kegiatan tersebut walau dalam suasana bulan suci ramdhan, Terbukti cukup banyak masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
Kegiatan sidang di luar gedung ini salah satunya bertujuan memberikan pelayanan bagi masyarakat agar dapat dengan mudah menjalani persidangan tanpa harus datang ke kantor Pengadilan. Hal ini juga merupakan bentuk inovasi Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan yang terbaik di wilayah hukumnya sehingga semua masyarakat tanpa terkecuali bisa mendapatkan pelayanan yang sama.
Ketua PA Pulang Pisau Erpan,S.H.M.H. berharap semoga ke depannya masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Pulang Pisau agar dapat terus berinovasi dan meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Pulang Pisau demi memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.
“ C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya). SN/Timred”