header pta Baru

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Bab IV Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 413Posted in Pulang Pisau

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Bab IV Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau 

(Rabu, 21 April 2021) Pengadilan Agama Pulang Pisau tanggal 21 April 2021 yang bertepatan dengan Hari Kartini memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan yang sulit menjangkau kantor pengadilan karena hambatan geografis dalam bentuk Sidang di Luar Gedung Pengadilan yaitu bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau berupa persidangan dan pemberian layanan putusan/penetapan.

D:\ARISTYAWAN AM\KEPEGAWAIAN\FOTO\SIDANG DI LUAR GEDUNG\TAHAP III - KUA MALIKU\63.jpg

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Bab IV Pasal 14 disebutkan Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. 

D:\ARISTYAWAN AM\KEPEGAWAIAN\FOTO\SIDANG DI LUAR GEDUNG\TAHAP IV - KUA MALIKU\32.jpg

Kemudian pada Pasal 18 mengenai Lokasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan :

  1. Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan dalam bentuk Sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor Pemerintah setempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya.

  2. Dalam hal tersedia fasilitas tempat sidang tetap atau tempat sidang keliling permanen yang dimiliki Pengadilan, sidang di luar gedung Pengadilan juga dapat diselenggarakan di fasilitas tersebut.

  3. Penetapan lokasi sidang di luar gedung Pengadilan ditentukan dari hasil koordinasi dan didasarkan pada kesepahaman dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain setempat.

  4. Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan merupakan dekorum ruang persidangan yang diselenggarakan di luar gedung Pengadilan.

  5. Ruang dan lokasi sidang di luar Pengadilan harus memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.

Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau karena selama ini sudah terjalin hubungan yang baik sehingga Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk kedua kalinya dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan dengan harapan untuk mempermudah setiap warga negara yang sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.

Segenap Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau di bulan suci Ramadhan 1442 H tetap berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan sebagai tujuan utama dalam melaksanakan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung.

(AAM-TimRed)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media