Serba Serbi Sidang Di luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau di Kecamatan Maliku
Serba Serbi Sidang Di luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau di Kecamatan Maliku
Rabu 21 April 2021 Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan sidang di luar gedung bertempat di Kecamatan maliku Kabupaten Pulang Pisau bertepatan pada bulan suci Ramadhan 1442 H. Dengan semangat dan sembari menahan haus dan lapar, tak melunturkan semangat untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Adapun yang melaksanakan tugas di luar gedung terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan pegawai lainnya yang turut mensukseskan kelancaran jalannya persidangan di luar gedung ini.
Rombongan Pengadilan Agama Pulang Pisau pada pukul 07.30 WIB mulai berangkat menuju Kecamatan Maliku. Tidak hanya menggunakan jalur darat, namun untuk menuju Kecamatan tersebut harus menyeberang melalui fery yang bernama penyeberangan Desa Mintin. Jantung berdebar-debar karena ada sensasi yang berbeda saat menyebrangi menggunakan kapal tersebut. Belum berhenti sampai disitu, sampai di seberang rombongan harus menyusuri jalan kurang lebih setengah jam menuju KUA Kecamatan Maliku dengan jalan yang sedikit bergelombang dan berlubang namun tidak mematahkan semangat rombongan Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sesampainya di KUA tersebut kami langsung bergegas mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan ini. Antusias masyarakat para pencari keadilan baik yang akan bersidang maupun masyarakat yang ingin berkonsultasi masalah hukum dilayani langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, H. Muhammad Sidik, S.H. Selain itu selesai siding, ada penyerahan langsung Salinan Penetapan yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erpan, S.H., M.H. serta layanan pengembalian sisa panjar biaya perkara yang diserahkan langsung oleh petugas kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I. Hari pun menjelang siang kegiatan akhirnya sudah selesai dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Selepas itu kami pun kembali ke kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Tujuan dilaksanakannya sidang di luar gedung ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan dan juga untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu juga, dapat memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan terutama bagi masyarakat yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”