header pta Baru

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Akses Perempuan Terhadap Keadilan

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 528Posted in Pulang Pisau

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Akses Perempuan Terhadap Keadilan  

Selasa, 13 April 2021, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Nur Izzah, S.H.I., mulai tanggal 12 April 2021 sampai dengan 27 April 2021 sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan secara online berdasarkan Surat Panggilan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor: 314/Bld.3/Dik/S/3/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Teknis Yudisial Akses Perempuan Terhadap Keadilan Bagi Hakim 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia dengan peserta sejumlah 40 (empat puluh) orang.

Salah satu materi Diklat adalah tentang Ketidakadilan Gender Dan Kekerasan Terhadap Perempuan. Semua orang sama didepan hukum tanpa melihat jenis kelamin, oleh karena itu perempuan yang berhadapan dengan hukum seharusnya memperoleh hak yang sama dengan laki-laki sehingga tercipta kesetaraan gender dalam pemenuhan hak setiap orang didepan hukum. Perempuan seringkali mengalami hambatan dalam pemenuhan haknya yang disebabkan oleh adanya ketidakadilan gender yang dipengaruhi oleh struktur sosial masyarakat yang cenderung hidup dalam pranata sosial yang tidak setara, baik karena pengaruh budaya ataupun melalui peraturan-peraturan yang tidak memihak kepada perempuan. Kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi baik secara fisik maupun psikis, hal tersebut dapat terjadi dalam keluarga dan di masyarakat.

Dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, perhatian khusus pada kondisi perempuan merupakan sebuah kebutuhan yang penting dan genting. Hal ini karena perempuan menghadapi hambatan-hambatan yang khas karena jenis kelamin dan gendernya sebagai perempuan. Dengan perhatian khusus ini, ketimpangan relasi berbasis gender antara laki-laki dan perempuan dapat dikoreksi sehingga perempuan secara setara dengan laki-laki memperoleh pengakuan, akses dan manfaat yang sama dalam penggunaan haknya, termasuk dalam pembangunan, sebagai manusia, anggota masyarakat, elemen Negara dan bangsa Indonesia.

(NI-Red)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media