Pelayanan Prima adalah Tujuan Utama Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pelayanan Prima adalah Tujuan Utama Pengadilan Agama Pulang Pisau
Senin, 12 April 2021, Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau tanggal 12 April 2021 memberikan pembinaan yang isinya antara lain menyebutkan bahwa Pelayanan Prima kepada masyarakat pencari keadilan adalah tujuan utama Pengadilan Agama Pulang Pisau di dalam memberikan pelayanan baik untuk pendaftaran, persidangan dan pengambilan produk Peradilan.
Adapun beberapa tujuan pelayanan prima di antaranya sebagai berikut ini:
-
Memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.
-
Menumbuhkan kepercayaan dan kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan.
-
Untuk menghindari terjadinya berbagai macam aduan dari masyarakat pencari keadilan terhadap kinerja aparatur peradilan.
-
Supaya masyarakat pencari keadilan merasa diperhatikan dan merasa diperlakukan secara baik.
Masyarakat pencari keadilan nampak sedang menunggu dipanggilnya masuk ke ruang sidang sesuai nomor urut pendaftaran kehadirannya seraya dimanjakan dengan suasana ruang tunggu yang nyaman seraya bisa menikmati kopi gratis dan melihat kapal hilir mudik di Sungai Kahayan.
Pelayanan prima yaitu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat pencari keadilan. Sehingga masyarakat pencari keadilan merasa puas terhadap pelayanan tersebut. Sedangkan salah satu tujuannya dan manfaatnya yaitu untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada para masyarakat pencari keadilan supaya dapat memenuhi serta memuaskan masyarakat pencari keadilan, sehingga masyarakat pencari keadilan merasa diperhatikan.
Segenap Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen dan bertekad bulat untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan sebagai tujuan utama dalam melaksanakan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung.
(AAM / TimRed)