JAM LAYANAN SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN DI PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
JAM LAYANAN SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN DI PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
Jelang memasuki bulan Ramadhan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi Pemerintah. Pada surat edaran tersebut Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah. Pengaturan itu diharapkan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. Selain itu jam kerja bagi PNS dipastikan berkurang pada bulan Ramadhan. Dimana disebutkan dalam edaran itu jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah minimal 32,5 jam per minggu.
Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, terutama Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau selama bulan suci ramadhan jam kerjanya yakni ;
Senin - Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dengan Waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB
Jumat, jam kerja 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB
Tujuan perubahan jam kerja Pengadilan Agama Pulang Pisau selama bulan Ramadhan tahun 2021 adalah untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kedinasan tentang jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H dan tetap memperhatikan peraturan kedinasan lain terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
(Gaw / Tim Red)