header pta Baru

PA Pulang Pisau laksanakan Sidang diluar Gedung di Kecamatan Maliku, untuk pertama kalinya

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 493Posted in Pulang Pisau

PA Pulang Pisau laksanakan Sidang diluar Gedung di Kecamatan Maliku, untuk pertama kalinya

 

Dalam rangka mewujudkan pelayanan Pengadilan Agama Pulang Pisau terhadap masyarakat pencari keadilan tahun 2021 pada Selasa 30 Maret 2021, PA Pulang Pisau kembali melaksanakan Sidang di luar gedung di Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Seluruh tim berangkat dari kantor PA Pulang Pisau pada pukul 08.00 dan setelah melalui perjalanan darat dan air, selamat tiba di Maliku pada pukul 10.00. WIB dengan kondisi sebagian jalan yang berlubang dan masih dengan lapisan tanah.

Setibanya di Kantor Urusan Agama (KUA) Maliku, rombongan disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Maliku yaitu Bapak Fahrujianor, S.H.I. Kemudian kegiatan sidang diluar gedung ini dimulai dengan acara Pembukaan. Dalam Sambutannya Ketua KUA Maliku mengatakan: “Ada anggapan dimasyarakat bahwa, mereka menikah di KUA, maka berceraipun di KUA. Maka kami biasanya mengarahkan masyarakat untuk datang ke Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk menyelesaikan masalahnya. Oleh karena itu kami sangat merasa terhormat karena pihak Pengadilan Agama Pulang Pisau berkenan datang ke KUA kami sehingga masyarakat pencari keadilan dapat menyelesaikan urusannya pada sidang hari ini di KUA kami ini saja, tanpa harus datang jauh-jauh ke Pengadilan Agama Pulang Pisau yang lumayan jauh dari Maliku”. Ucap Fahrujiannor, S.H.I. Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pelayanan Kecamatan Maliku bahwa “kami dari pemerintah Kecamatan Maliku sangat mendukung kegiatan ini untuk membantu masyarakat yang ada di Kecamatan Maliku untuk menyelesaikan masalahnya tanpa perlu jauh-jauh datang ke Pulang Pisau”.

Usai acara pembukaan, acara dilanjutkan dengan persidangan yang telah dinanti-nantikan oleh masyarakat yang sejak pagi hari telah tiba di kantor Kecamatan KUA Maliku. Persidangan pun berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan diikuti pengembalian sisa panjar oleh Kasir, yaitu Kartini, S.H.I dan penyerahan Salinan Penetapan untuk perkara Permohonan. Rombongan PA Pulang Pisau pun kembali ke Kantor dengan perasaan gembira karena telah melaksanakan fungsinya sebagai aparatur negara yang memberikan pelayanan ke masyarakat meskipun medan yang sulit harus dilewati, dan jarak yang jauh harus ditempuh. (yewtree)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media