header pta Baru

Materi Ini Yang Disampaikan Oleh Hakim PA Pulang Pisau Ke Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 778Posted in Pulang Pisau

Materi Ini Yang Disampaikan Oleh Hakim PA Pulang Pisau Ke Mahasiswa IAIN Palangka Raya

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamateri mulyadi 1.jpg

 

6 orang mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya yang sedang melakukan Praktik Kemahiran Hukum di Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali mendapatkan materi pada hari Jum’at (22/01/2021) pukul 11.00 WIB. Keenam orang mahasiswa tersebut adalah Pitriani, Mudah Purnama, Putri Sekar Mayang, Sahibul Anhar, Reza Sadinor dan Sirajul Huda. Pada kesempatan ini materi disampaikan oleh Hakim Mulyadi, Lc., M.H.I. dengan tema Hukum Formil dan Hukum Materiil.

 

Mulyadi menjelaskan bahwa hukum formil adalah hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan dan kaidah hukum, hukum formil biasanya dikenal juga dengan hukum acara. Adapun hukum materiil adalah hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang dan menjadi norma untuk memutus suatu perkara.

 

Dijelaskannya bahwa hukum formil yang berlaku di Pengadilan Agama adalah H.I.R. (Herzien Inlandsch Reglement), R.Bg. (Reglement Buitengewesten), B.Rv (Burgerlijke Rechtvordering), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin dan lainnya.

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamateri mulyadi 2.jpg

 

Ia juga menguraikan tentang hukum acara materiil yang berlaku di Pengadilan Agama yaitu Perauran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1975 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik, Kompilasi Hukum Islam, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional), Qanun, Yurisprudensi dan lainnya

 

Menurut Mulyadi, meskipun Para Mahasiswa tersebut sebenarnya sudah mendapatkan materi di kampusnya, namun disini dijelaskan pula kepada mereka dari sisi lainnya baik dari segi sejarah apa latar belakang peraturan tersebut dibuat dan apa manfaatnya. Selain itu dipaparkannya pula tentang cara menerapkan hukum formil tersebut dalam persidangan dan bagaimana menerapkan hukum materiil dalam membuat putusan agar putusan yang dihasilkan mengandung keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

 

Setelah kurang lebih 1 (satu) jam memberikan materi yang diikuti oleh Para mahasiswa dengan antusias tibalah saatnya sesi tanya jawab. Seluruh mahasiswa segera mengajukan pertanyaan dan langsung dijawab oleh Pak Mulyadi. Diharapkan dengan adanya materi ini wawasan, skill dan komptensi Para Mahasiswa semakin meningkat yang akan sangat berguna bagi mereka jika bekerja kelak.

 

(Mul/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media