header pta Baru

Ketua PA Pulang Pisau Sampaikan Materi Mengenai Tugas dan Kewenangan Pengadilan Agama

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 521Posted in Pulang Pisau

Ketua PA Pulang Pisau Sampaikan Materi Mengenai Tugas dan Kewenangan Pengadilan Agama

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamateri ketua 1.jpg

 

Fakultas Syariah sebagai salah satu elemen dari Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya mengemban tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengembangan keilmuan syariah secara baik sesuai dengan visi dan misi yang telah disepakati bersama. Penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Syariah harus sesuai dengan tujuan pendidikan tinggi yang tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diantaranya untuk mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa, serta menghasilkan lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.

 

Dengan adanya dasar tersebut, para mahasiswa yang melakukan Praktik Kemahiran Hukum di Pengadilan Agama Pulang Pisau tidak hanya melakukan praktik untuk sekedar melakukan pengamatan persidangan, namun mereka juga ditempatkan pada posisi-posisi strategis untuk lebih mendalami tupoksi masing-masing bagian dengan mendampingi petugas mulai dari layanan informasi dan penerimaan perkara hingga layanan produk PA yang dirolling setiap harinya. Tidak hanya itu, mereka juga dibekali dengan materi-materi yang berkaitan dengan Pengadilan Agama dan disampaikan langsung oleh yang berkompeten di bidangnya. Oleh karena itu Pembimbing yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyusun jadwal sedemikian rupa bagi para pemateri agar dapat membekali para peserta praktik dengan materi-materi yang telah ditentukan agar tujuan yang diinginkan oleh Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya diharapkan dapat tercapai dengan maksimal.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamateri ketua 2.jpg

 

Kamis, 21 Januari 2021 pukul 08.00 WIB, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak Erpan, S.H., M.H dengan didampingi oleh Pembimbing Nida Farhanah, S.Sy berkesempatan untuk mengawali penyampaian materi kepada para mahasiswa praktik yang berjumlah enam orang bertempat di ruang sidang PA Pulang Pisau. Adapun materi yang disampaikan mengenai Tugas dan Kewenangan Pengadilan Agama dengan tujuan agar para mahasiswa dapat mengenal lebih dekat mengenai lembaga Pengadilan Agama terlebih lagi Pengadilan Agama Pulang Pisau sebagai tempat praktik mereka saat ini.

 

Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan materi yang meliputi definisi Pengadilan, Undang-undang tentang Peradilan Agama, ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama, sejarah pembentukan Pengadilan Agama Pulang Pisau, struktur organisasi Pengadilan Agama Pulang Pisau, keterbukaan informasi dan transparansi perkara, layanan informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Pulang Pisau serta materi lainnya yang masih berkaitan dengan tema yang diberikan. Selain diberikan materi, untuk lebih hidupnya suasana pembelajaran para mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk langsung bertanya kepada Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau mengenai hal-hal yang ingin mereka dalami atau hal lain yang belum dimengerti. 

 

Kurang lebih selama 1 (satu) jam materi disampaikan dan mendapatkan respon dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para mahasiswa. Semoga ilmu yang telah disampaikan dapat bermanfaat sehingga menambah khazanah keilmuan dan kelak para mahasiswa dapat menggapai cita-citanya masing-masing terutama bagi yang ingin bekerja di Pengadilan Agama.

 

(NF/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media