header pta Baru

PA Pulang Pisau Laksanakan Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Agama

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 621Posted in Pulang Pisau

PA Pulang Pisau Laksanakan Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Agama

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritareviu sop 1.jpg

Senin (25/01/2021) pukul 13:00 WIB dilaksanakan rapat dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan serta Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Rapat dengan bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 207/DJA.3/HM.00/1/2021 perihal Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama. 

 

Reviu SOP bertujuan untuk menjaga efektivitas penerapan suatu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penyelesaian perkara. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2012. Tujuan dilakukannya monitoring dan evaluasi terhadap SOP yaitu:

  1. Untuk mengetahui sejauhmana para pelaksana dapat memahami dan melaksanakan SOP dengan baik;

  2. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan SOP tersebut;

  3. Untuk melakukan penyempurnaan terhadap SOP Prosedur bila diperlukan;

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritareviu sop 2.jpg

 

Sehubungan dengan hal ini untuk kemudian dijadikan bahan monitoring dan evaluasi sehingga penyempurnaan terhadap SOP dapat dilakukan secara cepat, tepat, mutakhir, dan sesuai kebutuhan, sehingga seluruh hakim dan kepaniteraan saling bahu membahu dan membentuk tim yang anggotanya memiliki kompetensi dan kapabilitas dalam bidang penyelesaian perkara untuk melakukan reviu terhadap SOP. Proses penatausahaan kegiatan reviu SOP diharapkan agar dilaksanakan dengan baik dan tertib karena dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya  (ZI,RB,APM,dsb). Dari hasil reviu ini nantinya akan dikirimkan ke Dirjen Badan Peradilan Agama dengan tembusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya paling lambat tanggal 31 Januari 2021. 

 

(Gst/Timred)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media