header pta Baru

E-court Semakin Diminati Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 382Posted in Pulang Pisau

E-court Semakin Diminati Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritae-court pulpis OK.jpg

Era peradilan modern telah dimulai sejak diterbitkannya E-Court pada tanggal 13 Juli 2018 sebagai implementasi Perma No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan yang disusul dengan Perma No.1 tahun 2019 telah membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia yang ingin menyelesaikan masalahnya melalui “meja hijau”. Dimana di era modern sekarang ini masyarakat sudah tidak asing lagi dengan tegnologi internet sehingga dengan adanya proses pendaftaran perkara secara E-Court yang mencakup administrasi, pelayanan, dan persidangan, hingga pembacaan putusan/penetapan secara elektronik banyak membawa manfaat bagi masyarakat diantaranya bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat serta menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien. Sehingga praktek korupsi dapat benar-benar dihindari dengan adanya sistem E-Court ini. 

Pengadilan Agama Pulang Pisau yang diresmikan pada 28 Oktober 2018 telah mengimplementasikan Perma 3 tahun 2018 sejak pertama kali beroperasi hingga tahun 2020 sekarang ini. Dari 203 perkara yang diterima Pengadilan Agama Pulang Pisau pada tahun 2020, sebanyak 56 perkara adalah perkara jenis E-Court yang terdaftar atau sejumlah 27% dari total perkara yang diterima sepanjang tahun 2020 tersebut. Dengan rincian perkara Gugatan 37 perkara dan perkara Permohonan sebanyak 19 perkara. Dari 56 perkara E-Court tersebut, terdapat 4 perkara dengan jenis E-Litigasi , 50 perkara jenis E-Court biasa dan 2 perkara dicabut. 

Pada tahun 2019, perkara yang diterima sebanyak 169 perkara, dan hanya 11 perkara E-Court yang diterima oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau atau hanya 7% dari keseluruhan perkara yang diterima. Dengan rincian 10 perkara Gugatan dan 1 Perkara Permohonan perkara E-Court tersebut. Sehingga terjadi peningkatan yang sangat signifikan pada tahun 2020 yaitu sebesar 27%. 

Dari peningkatan yang sangat signifikan tersebut, dapat disimpulkan bahwa advokad atau masyarakat Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2020 semakin antusias dalam mendaftarkan perkaranya melalui E-Court. Semoga perkara E-Court ini semakin meningkat jumlahnya ditahun 2021 kedepan. 

(yewtree/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media