header pta Baru

Forum Anak Daerah Kunjungi Pengadilan Agama Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 480Posted in Pulang Pisau

Forum Anak Daerah Kunjungi Pengadilan Agama Pulang Pisau 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritadivisi anak 1.jpg

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mempunyai tugas dan fungsi yaitu melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terutama kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga, data dan informasi gender dan anak, pemenuhan dan perlindungan anak serta lainnya.

Untuk melaksanakan tugasnya tersebut DP3AP2KB terdiri dari berbagai sub, seksi dan divisi di antaranya adalah Forum Anak daerah. Ketua Forum Anak Kabupaten Pulang Pisau Andini yang merupakan seorang Pelajar SMAN 1 Kahayan Hilir didampingi oleh Norpitasari seorang Mahasiswa IAIN Palangka Raya yang merupakan pembimbingnya datang ke pengadilan Agama Pulang Pisau dengan tujuan untuk menjalin silaturahmi dan mengkomunikasikan latar belakang banyaknya pernikahan dini di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Pulang Pisau. Kedatangan mereka disambut dengan hangat oleh Juru Bicara Pengadilan Agama Pulang Pisau Mulyadi, Lc., M.H.I. dan Humas Nida Farhanah, S.Sy. pada hari Rabu (02/12/2020).

Perwakilan dari Forum Anak tersebut menyatakan bahwa dari data yang mereka dapatkan ternyata provinsi Kalimantan Tengah termasuk peringkat tertinggi dalam perkawinan usia dini sehingga mereka datang ingin mengetahui secara pasti berapa jumlah anak yang menikah sepanjang tahun 2020 dan apa gerangan latar belakangnya.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritadivisi anak 2.jpg

Mereka juga menanyakan teknis pemeriksaan perkara Dispensasi Kawin yang selama ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau dan mengapa perkara tersebut dikabulkan atau ditolak. Selain itu mereka juga menanyakan faktor penyebab pernikahan dini yang dijawab oleh Juru Bicara dan Humas Pengadilan Agama Pulang Pisau bahwa penyebab utamanya adalah karena banyaknya pelajar dan anak remaja yang berpacaran padahal agama sudah jelas melarangnya karena hal tersebut mendekati zina. Penyebab lainnya karena anak tersebut ingin menghindari fitnah dan zina, sudah putus sekolah dan ada pula yang hamil diluar nikah akibat kebablasan berpacaran. 

Forum Anak Pulang Pisau juga meminta pandangan Pengadilan Agama Pulang Pisau tentang upaya mencegah maraknya pernikahan dini serta meminta kesediaan Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk melakukan sosialisasi bersama baik melalui radio maupun saat ada penyuluhan hukum yang rencananya akan mereka adakan. Atas adanya keinginan mereka tersebut Mulyadi menyatakan bahwa Pengadilan Agama Pulang Pisau siap bekerja sama dengan Forum Anak Kabupaten Pulang Pisau supaya pernikahan dini dapat ditekan dan kualitas perkawinan dapat maksimal sesuai tujuan undang-undang. 

(Tsr/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media