Wakil Ketua PA Pulang Pisau Mengikuti Rakornas Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak Secara Virtual
Wakil Ketua PA Pulang Pisau Mengikuti Rakornas Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak Secara Virtual
Rabu, 02 Desember 2020 Wakil Ketua PA Pulang Pisau Ibu Nur Izzah, S.H.I mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak yang diselenggarakan oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Acara yang diselenggarakan sejak pukul 09.30 s.d 12.15 WIB ini dihadiri secara virtual melalui aplikasi zoom bertempat di ruang Wakil Ketua PA Pulang Pisau. Tidak hanya dihadiri oleh Wakil Ketua PA Pulang Pisau, namun acara ini juga dihadiri Kementerian/Lembaga terkait, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Puspaga seluruh Indonesia dan lembaga-lembaga perlindungan anak lainnya.
Acara yang dipandu oleh moderator Putu Elvina, S.Psi, MM ini diawali dengan penyampaian kata sambutan oleh Ketua KPAI Dr. Susanto, MA dan dilanjutkan penyampaian Pidato Pembuka oleh Diah Pitaloka, S.Sos., M.Si (Anggota Komisi VIII DPR RI) dengan tema “Upaya Pencegahan Perkawinan Anak Pasca Penetapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019”. Turut hadir pula beberapa narasumber yang menyampaikan materi dalam kegiatan ini, yaitu Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS (Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas RI) dengan materi “Strategi Negara dalam Penghapusan Perkawinan Usia Anak”. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) dengan materi “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin”, Dra. Lenny N. Rosalin, M.Sc (Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA RI) dengan materi “Peran KPPPA RI dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak”, serta pemateri terakhir oleh Muhammad Adib Mahrus, S.Ag (Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI) dengan materi “Peran KUA dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak”.
Untuk lebih menghidupkan suasana kegiatan ini, dibuka pula sesi tanya jawab selama kurang lebih 30 menit. Hal ini dilakukan untuk berdiskusi mengingat banyaknya perkawinan usia anak yang terjadi di masyarakat dan mencari solusi terbaik untuk ke depannya sebelum diakhiri dengan penyampaian kesimpulan dan closing statement dari moderator.
Wakil Ketua PA Pulang Pisau menyambut baik kegiatan ini. Semoga ilmu yang didapat bermanfaat untuk seluruh peserta yang hadir dan menjadi bahan evaluasi ke depannya terutama mengenai perkawianan usia anak yang semakin banyak terjadi di masyarakat.
(NF/Tim-Red)