Panitera & Panitera Muda PA Pulang Pisau Mengikuti Webinar Kedai TI Peradilan Seri-16 Tema Problematika Implementasi e-Court Tingkat Pertama & Upaya Hukum
Panitera & Panitera Muda PA Pulang Pisau Mengikuti Webinar Kedai TI Peradilan Seri-16 Tema Problematika Implementasi e-Court Tingkat Pertama & Upaya Hukum
Webinar ini merupakan kegiatan obrolan santai dan seru secara daring. Seri-16 dari kegiatan Kongkow Enak dan Santai Seputar TI Peradilan dengan menghadirkan Guest Stars: *Aminuddin Bukhari Harahap (Tim Development SIPP Mahkamah Agung RI)* dan *Hendra Dwi Prasetya (Tim Development SIPP Mahkamah Agung RI)* dalam topic * Problematika Implementasi e-Court Tingkat Pertama & Upaya Hukum dengan Cak Ahsan sebagai Host (Moderator) acara tersebut. Pelanggan kedai juga disuguhi dengan special performance dari Band Pengadilan Agama Wonosari.
Untuk mengikuti webinar yang menarik ini Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau H. Muhammad Sidik, S.H., dan 2 Panitera Muda yaitu Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I. dan Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I. serta 1 orang PPNPN Sauni S. Kom mengikuti kegitaan tersebut dengan penuh antusias dan semangat.
Dalam webinar Kedai TI seri-16 kali ini kedua guests star menyampaikan bahwa yang menjadi permasalahan selama ini adalah E-Court dan e-Litigasi pada tingkat upaya hukum belum tersedia, sehingga para pihak yang telah berperkara secara e-Court dan e-Litigasi hanya dapat pada tingkat pertama. Para pemateri juga menjelaskan bahwa untuk menjawab tuntutan masyarakat pencari keadilan akan hal tersebut, maka sekarang telah diluncurkan e-Court dan e-Litigasi versi terbaru dengan adanya tambahan upaya hukum banding. Sehingga para pihak bisa melakukan upaya hukum secara e-Court dan e-Litigasi, untuk pengisian nama para pihak juga telah tersinkronisasi melalui SIPP. dengan adanya webinar dengan tema Problematika Implementasi e-Court Tingkat Pertama dan Upaya Hukum akan semakin menambah pengetahuan dan manfaat bagi Aparatur Pengadilan Agama dan para pencari keadilan.
Dijelaskan mereka bahwa Pengajuan upaya hukum melalui e-Court ini sudah sampai pada tahapan finish. Untuk sekarang ini, sudah ada beberapa satuan kerja yang telah menggunakan e-Court dan e-Litigasi versi terbaru diantaranya Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan lainnya yang sudah siap dipakai walaupun masih dalam tahap penyempurnaan. Namun dalam jangka panjang akan dikembangkan lagi untuk berperkara dalam tahapan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Mahkamah Agung (MA) sendiri juga telah menambahkan fitur upaya hukum banding dalam aplikasi peradilan elektronik atau e-court namun hanya untuk perkara yang sejak awal diproses secara elektronik. Pada sistem yang baru ini pernyataan upaya hukum serta semua proses administrasi permohonan banding, termasuk pengiriman berkas perkara banding dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-court oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding.
Dengan adanya perkembangan aplikasi ini semoga pelayanan kepada masyarakat yang berbasis IT semakin maksimal sehingga pelaksanaan tupoksi di Pengadilan Agama semakin efektif, efisien, mudah dan terjangkau.
(Sau/Tim-Red)