Hakim PA Pulang Pisau Sosialisasikan Hasil Pelatihan Online Practical Problem Solving
Hakim PA Pulang Pisau Sosialisasikan Hasil Pelatihan Online Practical Problem Solving
Hakim PA Pulang Pisau Mulyadi, Lc., M.H.I. mensosialisasikan hasil pelatihan online Practical Problem Solving yang pernah Ia ikuti pada hari Senin (23/11/2020). Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau sosilisasi diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau dan seluruh jajarannya.
Dalam presentasinyanya, Mulyadi menyampaikan ada metode 4 langkah dalam practical problem solving yaitu:
- Mendifinisikan masalah dengan cara mengenali masalah, menetapkan prioritas masalah dan merumuskan pernyataan masalah.
- Mengetahui penyebab masalah dengan metode diagram tulang ikan, diagram akar masalah, survei/penelitian dan pareto.
- Mencari solusi alternatif dan mencari solusi terbaik seperti melalui brainstorming dan SCAMPER serta dengan metode pemetaan alternatif solusi dan matrix perbandingan kuantitatif.
- Rencana tindakan yang paling efektif dan efisien melalui rumusan solusi terpilih, kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka implementasi solusi terpilih dan lainnya.
Selain itu dijelaskan pula bahwa kesalahan yang biasa terjadi dalam memecahkan suatu masalah adalah:
- Memilih masalah yang tidak prioritas
- Merumuskan masalah tidak spesifik
- Menduga sebab dari opini atau pengalaman masa lalu
- Solusi yang dipilih tidak efektif/tidak relevan
- Biaya sudah keluar sedangkan masalah tidak selesai.
Banyak lagi materi menarik lainnya yang sangat penting untuk dipelajari guna meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai khususnya pimpinan di setiap lini. Semoga hasil pelatihan ini dapat diterapkan dengan maksimal baik dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun di tempat kerja sehingga pelaksanaan kinerja di Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat terkendali, aman dan berjalan dengan harmoni.
(Mul/Tim-Red)