header pta Baru

Kepaniteraan PA Pulang Pisau Hadiri Penutupan Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Se Wilayah PTA Palangka Raya Tahun 2020

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 731Posted in Pulang Pisau

Kepaniteraan PA Pulang Pisau Hadiri Penutupan Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Se Wilayah PTA Palangka Raya Tahun 2020

346

Hari ketiga bimbingan teknis administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan Rabu, 15 Oktober 2020, dilanjutkan dengan penyampaian materi E-court dan E-litigasi Upaya Hukum dengan narasumber Ketua Tim Satgas Misik PTA Palangkaraya Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Beliau membuka materi dengan mengingatkan kembali dasar hukum-dasar hukum yang berkaitan dengan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Beliau juga menerangkan Perubahan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 ke Perma Nomor 1 Tahun 2019, bahwa ada penambahan kamar yang sebelumnya hanya 3 kamar yang terdiri dari e–Filing (Pendaftaran), e–Payment (Pembayaran), e–Summons (Pemanggilan), sekarang bertambah 1 kamar yaitu e–Litigation (Persidangan).

Beliau lanjut dengan menerangkan syarat-syarat pendaftaran akun E-court, administrasi perkara secara elektronik, persidangan secara elektronik, sampai dengan permasalahan-permasalahan seputar penerapan e-litigasi. Akhirnya sampai juga pada bahasan mengenai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 271/KMA/SK/XII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Beliau memberikan catatan ringan terkait SK KMA 271 Tahun 2019, yaitu Terdapat perbedaan yang sangat mendasar terhadap pengajuan upaya hukum dalam perkara e-litigasi berdasarkan SK KMA 271 Tahun 2019; Semua perkara yang disidangkan secara elektronik (e-litigasi), upaya hukumnya diajukan secara elektronik; Seluruh dokumen upaya hukum, adalah dokumen elektronik yang otentik dan berintegritas; Seluruh dokumen persidangan secara elektronik, harus diunggah ke dalam Aplikasi SIPP.

Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa menurut SK KMA 271 Tahun 2019, definisi hari adalah hari kerja sehingga hari libur tidak dihitung terkait dengan penyampaian dokumen-dokumen upaya hukum. Syarat Pengguna terdaftar atau pengguna lain pada upaya hukum, yaitu sejak tingkat pertama sudah beracara secara elektronik (e-litigasi) dan telah mendapatkan salinan putusan elektronik dari Aplikasi e-Court. Kemudian untuk adminstrasi upaya hukum secara elektronik, seluruh dokumen elektronik berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) termuat dalam aplikasi e-Court, Pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa (inzage) berkas perkara upaya hukum melalui aplikasi e-Court selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan memeriksa berkas perkara upaya hukum.

346a

Berkas perkara upaya hukum dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding paling lambat pada hari ke 20 (dua puluh) dan Mahkamah Agung paling lambat pada hari ke 30 (tiga puluh) setelah permohonan upaya hukum diajukan oleh Pemohon. Pengadilan tingkat pertama menyimpan dokumen elektronik berkas upaya hukum pada server lokal Pengadilan sebagai salinan (back up), dalam hal terdapat berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) dalam bentuk cetak, Pengadilan tingkat pertama wajib menyimpannya secara baik untuk sewaktu-waktu dibutuhkan / digunakan kembali.

Pemohon juga dapat mengajukan pencabutan permohonan upaya hukum melalui aplikasi e-Court. Kemudian mengenai Putusan, Putusan pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung diucapkan oleh Hakim Ketua secara elektronik; Pengucapan putusan dimaksud, secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan elektronik dalam format .pdf kepada pengadilan tingkat pertama melalui sistem informasi pengadilan; Putusan dimaksud dituangkan dalam bentuk salinan putusan elektronik yang dibubuhi tandatangan elektronik; Pengadilan tingkat pertama menyampaikan pemberitahuan isi putusan kepada para pihak melalui aplikasi e-Court paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengucapan putusan. Sedangkan untuk Salinan Putusan, Salinan putusan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah dan mengikat; Dalam hal para pihak meminta salinan putusan dalam bentuk cetak, permintaan disampaikan kepada Pengadilan tingkat pertama; Salinan putusan elektronik maupun cetak dikenakan PNBP dan materai yang dapat dibayarkan secara elektronik.

Selanjutnya tibalah acara penutupan Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, acara langsung ditutup oleh Ketua PTA Palangka Raya. Beliau sangat bersyukur karena acara bimtek ini berjalan dengan lancar dan tidak ada peserta yang sakit selama acara ini berlangsung. Beliau juga berharap dengan adanya bimtek ini, aparatur Peradilan Agama se Kalimantan Tengah lebih profesional dalam bekerja, dan menjaga kode etiknya.

(AM/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media