header pta Baru

Hari Kedua Bimtek Kepaniteraan Tentang Administrasi Yustisial Kepaniteraan, Kejurusitaan Bidang Sita, Eksekusi Dan E-Litigasi

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 558Posted in Pulang Pisau

Hari Kedua Bimtek Kepaniteraan Tentang Administrasi Yustisial Kepaniteraan, Kejurusitaan Bidang Sita, Eksekusi Dan E-Litigasi

345

Selasa, 13 Oktober 2020 Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Tahun 2020 memasuki hari kedua. Bidang Kepaniteraan melanjutkan dengan materi selanjutnya yaitu Teknis Pelelangan dan Permasalahannya dengan pemateri dari KPKNL Kota Palangka Raya yaitu Bapak Zainul Arifin selaku Kepala seksi Pelayanan Lelang. Beliau menerangkan perbedaan lelang dengan tender, tender adalah pembelian/pengadaan barang atau pembelian jasa pemborongan pekerjaan, sedangkan lelang adalah penjualan barang. Kemudian tender tidak dipimpin oleh pejabat lelang, penawaran dalam tender hanya dilakukan secara tertulis, serta dalam tender, penjual banyak dan calon pembeli hanya satu, sedangkan dalam lelang adalah sebaliknya.

Dalam paparannya, beliau menerangkan mengenai unsur-unsur lelang, yang antara lain dilakukan pada suatu saat dan tempat yang telah ditentukan, dilakukan dengan cara mengumumkannya terlebih dahulu, dilakukan dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khusus, peserta yang mengajukan penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang, pelaksanaan lelang dilakukan dengan campur tangan pejabat lelang, setiap pelaksanaan lelang dibuat risalah lelang oleh pejabat lelang yang melaksanakan lelang. Kemudian beliau juga menjelaskan tentang jenis-jenis lelang, yang pertama ada lelang eksekusi yaitu lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya yang kedua ada lelang noneksekusi wajib, yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Kemudian yang ketiga ada lelang noneksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Terakhir beliau menjelaskan mengenai alur pelayanan lelang beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan kemudian ditutup dengan acara diskusi mengenai permasalahan lelang di Pengadilan Agama.

345a

Setelah penyampaian materi tentang permasalahan lelang selesai, materi selanjutnya adalah Sita dan Berita Acara Sita, dengan pemateri Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, S.H., M.S.I. dan Dra. Hj. Tuty Ulwiyah, M.H. dimana kedua pemateri tersebut adalah Hakim tinggi pada PTA Palangka Raya. Dalam paparannya, pemateri menerangkan bahwa sita adalah suatu tindakan hukum pengadilan atas benda bergerak ataupun tidak bergerak milik tergugat atas permohonan penggugat untuk diawasi atau diambil sebagai jaminan agar tuntutan atau kewenangan penggugat tidak menjadi hampa. Pemateri juga menjelaskan tentang jenis-jenis sita antara lain sita jaminan, sita hak milik, sita harta bersama, sita eksekusi. Secara bergantian pemateri juga menerangkan tentang tujuan sita, proses pengajuan permohonan sita, alasan dilakukan penyitaan, proses pelaksanaan sita eksekusi, dan sebagainya terkait dengan proses sita. Pemateri lanjut menerangkan tentang berita acara sita, berita acara sita adalah berita acara yang dibuat oleh Panitera/Panitera Pengganti atau Jurusita/ Jurusita Pengganti pada saat melakukan atau setelah melakukan penyitaan. Suatu penyitaan yang tidak disertai dengan berita acara, maka penyitaan yang dilakukan adalah tidak sah. Dijelaskan pula mengenai format berita acara sita yang benar dan telah memenuhi syarat formil, yaitu harus mencantumkan waktu pelaksanaan sita dengan lengkap, mencantumkan identitas saksi secara lengkap, merinci secara lengkap tindakan-tindakan yang dilakukan pada saat penyitaan, penandatanganan berita acara oleh pejabat pelaksana sita dan dua orang saksi, mendaftarkan berita acara sita kepada kantor kelurahan/desa atau kantor pertanahan nasional. Selanjutnya sebelum materi ditutup, pemateri memberi kesempatan tanya jawab seputar sita dan berita acara sita kepada peserta.

Pada sesi terakhir tiba giliran Drs. H. Makmun, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Palangka Raya) dan Drs. H. Zulkifli, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Palangka Raya) membawakan materi mengenai Eksekusi dan Berita Acara Eksekusi. Beliau menerangkan bahwa Eksekusi adalah pelaksanan putusan yang BHT (in kracht van gewijsde) yang dilakukan secara paksa karena Tergugat tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela. Selanjutnya secara bergantian pemateri menerangkan tentang jenis-jenis eksekusi, tahapan eksekusi, penundaan eksekusi, eksekusi noneksekutebel, serta menerangkan tentang berita acara eksekusi. Seperti biasa setelah materi telah selesai disampaikan, pemateri memberi kesempatan kepada peserta bimtek kepaniteraan untuk diskusi dan bertanya seputar permasalahan eksekusi di Pengadilan Agama.

(AM/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media