header pta Baru

Resmi ! Role Model dan Agen Perubahan PA Pulang Pisau Tahun 2020

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 602Posted in Pulang Pisau

Resmi ! Role Model dan Agen Perubahan PA Pulang Pisau Tahun 2020

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritarole model.jpg

Dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas, khususnya dalam pengembangan budaya kerja pada Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2020 Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyelenggarakan pemilihan Role Model dan Agen Perubahan (agent of change) pada Hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Sebelum pemilihan dimulai Ketua PA Pulang Pisau Ibu Sri Roslinda, S.Ag., MH menjelaskan tentang kriteria ideal seorang role model dan agen perubahan sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Nomor W16-A12/450/KP.02.1/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Penetapan Role Model Dan Agen Perubahan Pada Pengadilan Agama Pulang Pisau. 

Selanjuntya disampaikan Role Model adalah seseorang yang pantas untuk kita jadikan teladan karena banyaknya prestasi yang ia dapat serta perilaku baik yang tentunya mencerminkan sikap positif untuk orang banyak. 

Dalam teori kepemimpinan, secara sederhana arti dari kata role model adalah teladan. Menurut Wikipedia, role model adalah “person who serve as an example, whose behavior is emulated by others” atau seseorang yang memberikan teladan dan berperilaku yang bisa diikuti oleh orang lain.

Adapun Agen Perubahan merupakan wujud dari perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set). Agen Perubahan adalah seorang katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di PA Pulang Pisau masing-masing tentang pentingnya perubahan PA Pulang Pisau menuju kearah yang lebih baik. Selanjutnya menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik.

Diharapkan Agen Perubahan bisa menjadi pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di PA Pulang Pisau yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan menuju ke arah ideal dan efektif.

Agen Perubahan juga berperan sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas / Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau terkait dalam proses perubahan.

Setelah melalui proses pemilihan secara musyawarah, akhirnya Bapak Mulyadi, Lc. M.H.I. (Hakim Pratama Madya) terpilih sebagai Role Model dan Bapak Akhmad Syahida, S.H.I. (Kasubbag Umum dan Keuangan PA Pulang Pisau) terpilih sebagai Agen Perubahan. 

 

(Fnd)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media