header pta Baru

Ini Dia Jumlah Perkara E-Court PA Pulang Pisau Pada Triwulan I

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 556Posted in Pulang Pisau

Ini Dia Jumlah Perkara E-Court PA Pulang Pisau Pada Triwulan I

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaecourt triwulan A.jpg

PULANG PISAU – Rabu (08/04/2020), Pemberlakuan layanan aplikasi E-Court di Mahkamah Agung, mampu menekan biaya administrasi pendaftaran perkara perdata. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, dapat merealisasikan salah satu asas hukum dalam peradilan yakni asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jika sebelumnya biaya administrasi pendaftaran perkara perdata cukup menguras isi dompet. Akan tetapi dengan diterapkannya E-Court ini, masyarakat lebih dipermudah lagi terutama dalam hal pembiayaan, karena dengan adanya sistem ini, mampu menekan biaya administrasi pendaftaran perkara perdata.

Pengadilan Agama Pulang Pisau mencatat bahwa pada periode Triwulan I tahun 2020 telah menerima sejumlah 63 perkara. Berdasarkan data di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau tanggal 31 Maret 2020 menunjukkan dari 63 perkara terdaftar, 13 perkara diantaranya diterima pendaftarannya secara online melalui layanan E-Court. 13 Perkara tersebut hanya terdiri dari perkara gugatan, sedangkan untuk Perkara Permohonan belum ada yang terdaftar melalui layanan E-Court. Jumlah tersebut bisa dikatakan meningkat, mengingat pada tahun 2019 jumlah perkara PA Pulang Pisau yang diterima via E- Court hanya 11 perkara saja, namun baru terhitung 3 (tiga) bulan tahun 2020, PA Pulang Pisau telah menerima 13 perkara yg didaftar secara online melalui aplikasi E-Court.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaecourt triwulan B.png

Panitera PA Pulang Pisau yang baru dilantik pada tanggal 27 Maret 2020 bulan lalu, H. Muhammad Sidik, S.H. mengatakan meningkatnya pendaftaran perkara secara online pada aplikasi E-Court menunjukkan para pihak sudah mengenal dan mengetahui layanan E-Court semenjak aplikasi tersebut di perkenalkan oleh Mahkamah Agung RI pada pertengahan tahun 2018. Ia juga menyampaikan PA Pulang Pisau sampai saat ini selalu memberikan informasi dan penjelasan serta menganjurkan para pihak untuk menggunakan layanan E-Court ketika mendaftar perkara. “Setiap para pihak ke PA Pulang Pisau, petugas PTSP dan petugas pojok E-Court selalu memberikan penjelasan dan keuntungan kepada masyarakat bila mendaftar perkaranya via E-Court.” Imbuh beliau. Walaupun demikian, ada juga beberapa kendala dalam penerimaan perkara melalui layanan E-Court (khususnya untuk daerah dari pedalaman Kabupaten Pulang Pisau) karena banyak juga para pihak yang tidak memiliki rekening bank.

H. Muhammad Sidik, S.H. menambahkan bahwa untuk para advokat di haruskan mendaftarkan perkaranya lewat E-Court mengingat Dirjen Badilag telah mengeluarkan surat tanggal 9 Januari 2020 yang memerintahkan agar para advokat wajib berperkara secara elektronik. ”Untuk para Advokat sudah kita haruskan mendaftarkan perkara melalui E-Court”. Terang beliau. Lebih lanjut Panitera PA Pulang Pisau menyampaikan bahwa 13 perkara E-Court yang telah di terima sebagian diantaranya sudah memasuki masa persidangan, proses persidangan ada yang dilakukan secara E-Litigasi, bahkan banyak yang telah Putus. Beliau juga menyatakan PA Pulang Pisau terus berkomitmen agar program unggulan Mahkamah Agung RI ini dapat berjalan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat pencari keadilan secara luas.

 

(Ali)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media