Implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 80 Tahun 2006
Implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 80 Tahun 2006
Berdasarkan SK KMA Nomor 80 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Linkungan Lembaga Peradilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan Hawasbid pada bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Hawasbid tersebut dilakukan oleh dua orang hakim yakin bapak Mulyadi, L.c., M.H.I. untuk bagian Kepaniteraan dan bapak M. Anton Dwi Putra, S.H., M.H. untuk bagian Kesekretariatan.
Pelaksanaan Hawasbid dilaksanakan pada hari Senin, 23 Maret 2020. Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan petunjuk teknis sebagaimana yang telah dijelaskan dalam SK KMA Nomo 80 Tahun 2006.
Berdasarkan Surat Tugas KPA Pulang Pisau Nomor W16-A12/250/Kp.01.1/3/2020, maka Hawasbid PA Pulang Pusau yang dikomandoi oleh WKPA Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. selaku Kordinator Pengawas dan dibantu oleh Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. Pengawas Bidang Kesekretariatan dan Mulyadi, Lc., M.H.I. Pengawas Bidang Kepaniteraan segera melakukan pengawasan. Pengawasan dilaksanakan selama 2 hari dari hari senin dan selasa tanggal 23 dan 24 Maret 2020.
Pengawasan kali ini adalah pengawasan internal untuk triwulan I tahun 2020. Tujuan pengawasan dilaksanakaan agar tupoksi pegawai PA Pulang Pisau sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga jika ada kesalahan maka tidak akan berlarut-larut.
Dalam bidang kesekretariatan pemeriksaan meliputi administrasi kepegawaian, administrasi umum dan keuangan, pelaksanaan Aplikasi, tata kearsipan dan lain-lainnya. Sedangkan pengawasan di bidang Kepaniteraan meliputi pemeriksaan Implementasi SIPP, Pembukuan Biaya Proses, Administrasi Perkara, Register Perkara, Buku Bantu dan Jurnak Keuangan Perkara, Buku Bantu IWADH, Buku Bantu Sisa Panjar, Pemberkasan Perkara, Implementasi 9 Aplikasi dari Dirjen Badilag, Implementasi e-Court, Alih Media Arsip Perkara, Laporan Perkara, Pengiriman Salinan Putusan, Opname Fisik ATK Pekara, Opname Brangkas Perkara.
Setelah pengawasan selesai, Hakim Pengawas Bidang PA. Pulang Pisau segera membuat laporan yang akan diserahkan kepada Ketua PA. Pulang Pisau. Semoga dengan digelarnya pengawasan ini, kinerja tugas pokok dan fungsi pegawai PA. Pulang Pisau semakin optimal, dinamis, apik dan elegan.
(Fandi)