KPA Pulang Pisau ikuti Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator
KPA Pulang Pisau ikuti Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Menindaklanjuti Surat Badan LITBANG Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Nomor: 34/Bld.3/Dik/S/2/2020 Perihal Pemanggilan peserta tambahan diklat sertifikasi hakim mediator bagi hakim peradilan agama pada hari Senin tanggal (02/03/2020) pukul 19.00-20.30 WIB setelah melalui penjaringan dan peminatan pada akhirnya KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S.Ag., M.H. terpilih juga sebagai peserta.
Pembukaan acara bertempat di pusat pendidikan dan pelatihan Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI, Jalan Cipoko Selatan, Desa Sukamaju, Ciawi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diklat tersebut dimulai tanggal 02 Maret s.d 18 Maret 2020 dan diikuti oleh 55 (lima puluh lima) hakim peradilan seluruh Indonesia.
Untuk persiapan diklat peserta diwajibkan membawa materai 6000, Laptop dengan spesifikasi operation sistem minimal window 7, prosesor minimal intel i3 dan memori ram minimal 2 giga, buku yang berkaitan dengan pelatihan tersebut, kartu askes/asuransi kesehatan lain, pakaian hangat, payung dan sandal, obat-obatan yang biasa dikonsumsi, pelengkapan mandi dan pelengkapan olahraga.
Jadwal KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S.Ag., M.H., selama mengkuti diklat terhitung mulai dari pembukaan sampai dengan penutupan Untuk hari pertama senin tanggal 02/03/2020 yaitu acara pembukaan dan acara pengarahan dari Ka. Balitbang Diklat Kumdil/Ka. Pusdiklat Teknis Peradilan yang sekaligus akan menjadi pengajar dan narasumber. Pre test menjadi pembuka di kegiatan pembelajaran sebagai metode untuk mengukur kemampuan dan penilaian awal bagi peserta pelatihan.
Adapun materi pembelajaran diklat tersebut sebagi berikut:
-
Materi 1 (modul no 1) tentang orientasi pelatihan sertifikasi mediator di peradilan,
-
Materi 2 (modul 2 no 2) tentang konteks dan pemahaman umum tentang kedudukan dan peran mediasi dalam penyelesaian perkara di Pengadilan dengan pengajar Dr, Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Achmad Cholil, S.Ag., S.H. LL.M dan Pahala Simanjuntak, S.H., M.H.
-
Materi 3 (Modul No. 3A) dihari ketiga rabu tanggal 04/03/2020 Pengantar Mediasi di Pengadilan (PERMA 1 Tahun 2016) dengan tenaga pengajar Edy Wibowo, S.H, M.H.
-
(Modul no. 3B) dihari keempat kamis tanggal 05/03/2020
-
Materi 4 (Modul no. 3B) Administrasi Mediasi di Pengadilan I sampai selesai dengan pengajar Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Dr. Gusrizal, S.H.
-
Materi 5 (Modul No. 4) Komunikasi Interpersonal dengan pengajar Dr. Haswandi, S.H., M.H., Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.
-
Materi 6 (Modul No. 5) Presentasi Diri Mediator dengan pengajar Abdurahman Rahim, S.H., M.H., Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Dr. H. Syamsul Anwar, S.H., M.H.
-
Materi 7 (Modul No. 6) Pengelolaan Diri dalam Proses Mediasi dengan pengajar Dr. Gusrizal, S.H., Abdurahman Rahim, S.H., M.H., Wigati Pujiningrum, S.H., M.H.
-
Materi 8 (Modul No. 7) Merencanakan dan Merancang Proses Mediasi dengan pengajar Abdurahman Rahim, S.H., M.H., Tirolan Nainggolan, S.H., M.H., DJoni Witanto, S.H., M.H.
-
Materi 9 (Modul No. 8) Penanganan dan penyelesaian konflik (Sengketa) dengan pengajar DJoni Witanto, S.H., M.H., Dra. Siti Zurbaniyah, S.Ag., M.H.I., Tirolan Nainggolan, S.H., M.H.
-
Materi 10 (Modul No. 9) Keahlian Negosiasi dalam Proses Mediasi dengan pengajar Nurlaila Achmad, S.Ag., Dr. Agung Soelistyo, SH.,M.H., Edy Wibowo, S.H, M.H. hari kesembilan selasa tanggal 10/03/2020
-
Materi 11 (Modul No 10 A) Teknik Reframing dalam Mediasi dengan pengajar Dr. Agung Soelistyo, SH.,M.H., Edy Wibowo, S.H, M.H., Nurlaila Achmad, S.Ag.
-
Materi 12 (Modul No 10B) Teknik Menyeimbangkan Kekuatan dalam Mediasi dengan pengajar Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., Soeharto, SH.,M.H., Edy Wibowo, S.H, M.H. hari kepuluh rabu tanggal 11/03/2020
-
Materi 13 (Modul No 11A) Mengidentifikasi Masalah dengan Menyusun Agenda dengan pengajar Soeharto, SH.,M.H., Edy Wibowo, S.H, M.H., Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag.
-
Materi 14 (Modul No 11B) Mengembangkan Alternatif Solusi dan Menghasilkan Opsi dengan pengajar Dr. H. Domiri, S.H., M.H., Dr. Gusrizal, S.H., M.H., Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.
-
Materi 15 (Modul No.12) Mengungkap Kepentingan Tersembunyi dan Kaukus
-
Materi 16 (Modul No.13) Memfasilitasi Para Pihak dengan pengajar Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Tirolan Nainggolan, S.H., M.H., Dra. Siti Zurbaniyah,S.Ag., M.H.I.
-
Materi 17 (Modul No. 14) Menjaga Keberlangsungan Mediasi dengan pengajar Dr. H. Domiri, S.H., M.H., Dr. H. Syamsul Anwar, S.H., M.H., Nurlaila Achmad, S.Ag.
-
Materi 18 (Modul No. 15) Menyusun Kesepakatan Perdamaian-Mengakhiri Proses Mediasi dengan pengajar Tirolan Nainggolan, S.H., M.H., Edy Wibowo, S.H, M.H., Achmad Cholil, S.Ag., S.H. LL.M. dilanjutkan
-
Materi 20 (Modul No. 16B) Pengembangan Profesional Mediator dengan pengajar Edy Wibowo, S.H, M.H., Soeharto, SH.,M.H.,Martini Marja, S.H., M.H.
-
Materi 19 (Modul No. 16A) Kode ETIK Mediator dan Konsekuensi Pelanggarannya dengan pengajar Martini Marja, S.H., M.H. Soeharto, SH.,M.H., Edy Wibowo, S.H, M.H.
-
Materi 21 Simulasi Proses Mediasi Keseluruhan dengan pengajar Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Achmad Cholil, S.Ag., S.H. LL.M., Edy Wibowo, S.H, M.H.
-
Post Test. tanggal 17/03/2020 Ujian Praktik (Role Play)
-
Penutupan.
Pelaksanaan diklat ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan peserta agar menjadi mediator yang sukses, mengingat mediasi merupakan hal yang sangat urgen dalam penyelesaian sengketa melaui upaya penyelesaian diluar persidangan untuk mendapatkan alternative penyelesaian yang win win solution
(Mr. A)