header pta Baru

KPA Pulang Pisau: Isi Segera LHKPN

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 526Posted in Pulang Pisau

KPA Pulang Pisau: Isi Segera LHKPN

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaLHKPN OK.JPG

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 126/SK/KP.01.2/1/2020, tanggal 16 Januari 2020 Perihal Kewajiban Penyampaian LHKPN Secara Eletronik (E-LHKPN) Tahun 2019 dan dalam rangka menindaklanjuti pasal 5 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka PA Pulang Pisau pun ikut serta bergegas melaksanakannya.

KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S.Ag., M.H. segera menginstruksikan jajarannya yang terdiri dari Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf PNS lainnya agar mengisi LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2020. Tercatat ada 11 orang Pejabat dan PNS PA Pulang Pisau yang harus mengisi LHKPN di tahun 2020 ini.

“Semua pengisian sebelumnya diperbaharui apalagi jika ada perubahan data baik data pribadi, keluarga, harta, utang piutang dan lainnya sepanjang tahun 2019 ini,” tambahnya. Selanjutnya, ucap alumni Magister Universitas Batang Hari Jambi ini, laporan harta kekayaan tersebut segera dikirimkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh negara. 

Untuk diketahui, pengisian LHKPN bertujuan agar pemerintah dapat memantau bagaimana perkembangan harta kekayaan seorang pejabat negara ataupun PNS apakah ada kenaikan yang sewajarnya atau tidak. Dengan LHKPN seorang Pejabat ataupun PNS tidak akan berani melakukan pelanggaran karena harta kekayaannya akan selalu diawasi oleh negara sehingga penyelenggara negara yang bebas KKN dapat terlaksana sesuai yang diagendakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Selain itu, LHKPN merupakan sebuah langkah dari Pemerintah agar Reformasi Birokrasi berjalan dengan sempurna dan hal tersebut selaras dengan program Mahkamah Agung yaitu Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Semoga dengan pengisian LHKPN ini seluruh Pejabat dan Aparat PA Pulang Pisau selalu bertekad dan berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan adil, jujur, ikhlas, profesional, bebas dari gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

(Mulyadi)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media