Pengadilan Agama Pulang Pisau Menindaklanjuti Hasil Temuan Hatibinwasda PTA Palangka Raya
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Setelah Pengadilan Agama Pulang Pisau kedatangan Tim Hatibinwasda (Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan Daerah) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dari tanggal 03-04 Oktober 2022. Pengadilan Agama Pulang Pisau bergegas menindaklanjuti hasil temuan yang telah disampaikan dalam expose Hatibinwasda tersebut. Dimana Pengadilan Agama Pulang Pisau diberi waktu selama 2 (dua) minggu untuk menindaklanjuti hal tersebut. Namun saya diharapkan kita semua dapat menyelesaikan semua temuan tersebut dalam kurun waktu kurang dari 2 (dua) minggu dari hari ini. Tak hanya itu saja dengan adanya temuan dari hatibinwasda juga menjadi pembelajaran dan pedoman kita dimasa mendatang agar menjadi lebih baik di berbagai aspek yang ada baik itu dari bidang Kepaniteraan maupun Kesekretariatan.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengatakan: “Dengan adanya hasil temuan tersebut seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau agar dapat menyelesaikan hasil temuan dengan waktu yang telah ditentukan oleh Tim Hatibinwasda Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Beliau juga berharap adanya peran aktif dari Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau agar dapat memonitoring secara langsung perbaikan mengenai hasil temuan Hatibinwasda Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya baik di Kepaniteraan maupun di Kesekretariatan Pengadilan Agama Pulang Pisau dan segera mengkordinasikan kepada pimpinan agar dapat segera ditindaklanjuti dalam mengirimkan perbaikannya ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebelum 14 (empat belas) hari sesuai batas yang ditentukan tim Hatibinwasda, ”kata beliau.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”