header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Badilag MA RI Secara Virtual

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Hits: 338Posted in Pulang Pisau

Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Badilag MA RI Secara Virtual

 moumari2022

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Senin, 3 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau. Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti acara Penandatanganan Nota Kesepahaman  oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui virtual. Berdasarkan surat nomor 4021/DjA.1/HM.00/9/2022 mengenai Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman, tertanggal 28 September 2022.

 Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau M. Busyra, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Nida Farhanah, S.Sy., M.H., Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H. dan Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Yondri Harta, S.E.

Dalam sambutan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. mengatakan: “Untuk pelayanan masyarakat, bagaimana kita meningkatkan kualitas (internal) dan pelayanan kepada masyarakat (eksternal). Oleh sebab itu harapannya diawali dengan kerjasama ini ke depan mencoba suatu pekerjaan terkait dengan pelayanan masyarakat, di Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi regulasi atau dasar pelayanan masyarakat, ada beberapa PERMA yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Selanjutnya mengenai peningkatan permohonan Dispensasi Kawin usia perempuan dengan umur 19 tahun di seluruh Indonesia, oleh sebab itu Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial sehingga dapat memecahkan masalah mengenai Dispensasi Kawin tersebut, ”tutur beliau.

moumari2022 1

”Ada satu organisasi PROSEPENA (Prosesi Sahabat Perempuan dan Anak) di mana ada tiga aspek di dalam organisasi tersebut yakni bidang hukum, kesehatan dan pendidikan. Tiga aspek ini lebih menekankan kepada bidang pendidikan karena kebanyakan masyarakat masih belum mendapatkan pendidikan yang layak, sehingga Negara Indonesia untuk ke depannya akan berdampak kepada masyarakat tersebut. Selanjutnya instansi BSI (Bank Syariah Indonesia) Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik Mahkamah Agung selangkah lebih maju dengan Pemerintah. Oleh sebab itu Mahkamah Agung selalu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, ”kata Aco Nur.

Selanjutnya Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, serta Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media