PENGUATAN PENGETAHUAN PENERAPAN HUKUM FORMIL DAN MATERIIL DALAM PERKARA KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI MELALUI ZOOM MEETING
PENGUATAN PENGETAHUAN PENERAPAN HUKUM FORMIL DAN MATERIIL DALAM PERKARA KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI MELALUI ZOOM MEETING
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Jum’at, (23/09/2022) pukul 08.30 – 11.30 WIB Pengadilan Agama Pulang mengikuti kegiatan zoom meeting mengenai penerapan hukum formil dan materiil dalam perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui ruang media center Pengadilan Agama Pulang Pisau yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak Erpan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak M. Busyra, S.H.I., Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak Ibramsyah, S.H., Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Nida Farhanah, S.Sy., M.H., Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Kartini, S.H.I., dan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Hj. Norbaiti, S.H.I.
Webinar diselenggarakan karena terdapat beberapa temuan oleh Hakim Tinggi saat pemeriksaan berkas kasasi dan/atau peninjauan kembali yang masih kurang sesuai dengan hukum acara serta penekanan kembali kepada para hakim di Indonesia khususnya dalam ruang lingkup Badan Peradilan Agama bahwa bebas tafsir bagi para hakim berlaku dalam konteks hukum materiil namun untuk melakukan rangkaian persidangan agar sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara dan untuk tidak menafsirkan dengan cara lain atau menyimpangi.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MF/Timred”